30.7 C
Indramayu
Kamis, 4 Juni 2026

Jika tak Menemukan Solusi, BPR KR akan Serahkan ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

“Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dukung Penegakan Hukum

INDRAMAYU, indramayunews.id –Kasus kredit macet yang terjadi di Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) Kabupaten Indramayu yang merugikan pihak BPR KR sebesar Rp255 miliar, yang sebelumnya diumumkan Rp230 miliar itu terus bergulir.

Bupati Indramayu, Nina Agustina, selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) bersama dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Debitur Bermasalah dan Penyelamatan Aset (PDBPA) BPR KR Indramayu, berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Kantor Pusat OJK Jakarta, Selasa (9/5/2023).

Dalam konsultasi tersebut, dibahas mengenai skenario solusi yang tepat untuk menyelamatkan BPR KR Indramayu dari kebangkrutan. Baik KPM, Satgas PDPBA maupun OJK sepakat untuk mencari jalan keluar permasalahan kredit macet BPR KR Indramayu.

Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Rizal Ramadhani mengatakan, pihaknya telah mendengar banyak hal menyangkut persoalan yang tengah dihadapi BPR KR Indramayu. Selain itu, permasalahan  BPR KR juga lebih tepatnya akan di serahkan ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

“Sudah kita bahas permasalahannya, lalu kita coba cari jalan keluarnya. Namun jika tidak bisa diatasi oleh pemegang saham, lalu kita sampaikan BPR KR Indramayu kemungkinan akan diserahkan ke LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) untuk dilakukan resolusi,” ungkap Rizal.

Terkait status bank dalam resolusi dari LPS, Rizal memastikan pelaksanaannya akan dilaksanakan sesuai aturan dan perundangan yang berlaku. Aturan yang dimaksud kata dia yakni undang-undang LPS dan undang-undang P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan).

Diketahui, bank dalam resolusi merupakan bank yang ditetapkan oleh OJK sebagai bank yang mengalami kesulitan keuangan, membahayakan kelangsungan usahanya, dan tidak dapat disehatkan oleh OJK sesuai dengan kewenangannya.

Sementara itu, mengenai upaya hukum yang sedang berlangsung, Rizal mengatakan pihaknya akan memberikan dukungan. Bahkan OJK, kata dia, siap membantu aparat penegak hukum dengan memberikan data terbuka.

“Kita siap berkoordinasi dan berkolaborasi pada aspek penegakan hukum yang dijalankan. Selaku pengawas, kita akan selalu support. Karena di kami (OJK) juga ada dari kepolisian dan kejaksaan,” pungkas Rizal. (Ji)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

10,540FansSuka
1,787PengikutMengikuti
1,871PelangganBerlangganan

Latest Articles