INDRAMAYU, indramayunews.id – Salah seorang tersangka spesialis pembobol minimarket diringkus Satuan Unit Resmob Satreskrim Polres Indramayu. Sedangkan 3 tersangka lainnya berusaha kabur saat hendak ditangkap.
Para tersangka ini membobol dua mini market Alfamart yang berlokasi di dua desa. Yakni Desa Pabeanudik danĀ Desa Karangsong, Kecamatan/ Kabupaten Indramayu.
Keempat tersangka melakukan aksinya dengan cara menjebol tembok belakang toko lalu merusak CCTV, kemudian menguras isi toko serta merusak brankas.
Tersangka berinisial RH alias Bagula alias Dul (52 tahun), penduduk Desa Toblong, Kampung Cimadungdung, Kecamatan Peundeuy, Kabupaten Garut. RH yang berperan sebagai eksekutor berhasil dilumpuhkan karena melawan saat dilakukan penangkapan.
Sementara tiga tersangka lainnya yang ikut beraksi membobol dan mencuri Alfamart itu, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). ” Kami meminta kepada tiga orang yang melarikan diri segera menyerahkan diri,”pinta Kapolres AKBP Fahri Siregar didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Hafid Firmansyah saat menggelar jumpa pers, Jumat (12/5/2023) di Mapolres Indramayu.
Permintaan itu diucapkan Fahri beberapa kali menyusul identitas ketiga tetsangka yang kaburĀ telah dikantonginya “Kami sudah mengantongi nama-nama pelaku yang kabur itu,” tegasnya.
Pengungkapan itu, lanjutnya, berawal adanya laporan dari pemilik Alfamart, kemudian polisi mendatangi lokasi kejadian melakukan cek TKP. JugaĀ mempelajari rekaman CCTV yang ada disepanjang jalan dekat TKP. Termasuk meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Akhirnya, diketahui terduga pelaku berinisial RH yang termonitor berada di wilayah Desa Rambatan Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu. ” Dia kita amankan di kamar kosnya di Desa Rambatan Kulon, Kecamatan Lohbener,” ungkap Fahri.
Dari keterangan RH ini ada tersangka lainnya yang berada Desa Jatisawit, Kecamatan Jatibarang. Indramayu. Namun di rumah kontrakannya para tersangka sudah tidak ada hanya ditemukan barang bukti. Terhadap para pelaku yang sudah diamankan, ia mengenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,”pungkasnya. (Ji).