31.3 C
Indramayu
Senin, 20 April 2026

Polres Indramayu Tangkap 3 Pelaku Sindikat Perdagangan Orang 

INDRAMAYUindramayunews.id – Satreskrim Polres Indramayu meringkus tiga tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau trafficking.
 
Salah satu dari ketiga tersangka adalah seorang wanita berinisial DS (29 tahun), warga Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, ES (46 tahun), penduduk Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, dan Tar (46 tahun), asal Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka. Mereka memiliki peranan berbeda dalam merekrut korbannya.
 
Modus tersangka dalam merekrut korbannya yaitu dengan mengiming imingi gaji besar kepada korban dengan menjadi asisten rumah tangga (ART) di Negara Timur tengah. Selain itu,  para korban juga dikasih sejumlah uang oleh tersangka sebagai tanda jadi, sehingga tidak ada alasan bagi korban untuk membatalkan keberangkatannya.
 
Para tersangka diamankan di tempat berbeda. Kemudian langsung digiring ke Mapolres Indramayu untuk dilakukan penyidikan petugas, karena telah melakukan pengiriman TKI secara ilegal ke wilayah Timur Tengah.
 
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita 3 unit handphone, 40 buku paspor, surat perjalanan laksana (SPL) dari dalam rumah tersangka. Poto korban perdagangan orang yang mengalami luka berat usai bekerja di luar negeri serta hasil rontgen yang juga dijadikan bukti dalam kasus ini.
 
Dalam menjalankan aksinya, ketiga tersangka memiliki peranan berbeda yakni rekruitmen atau sponsor hingga koordinator wilayah, Tersangka perekrut mengimingi gaji besar kepada korbannya hingga mau berangkat melalui perusahaan. Namun kenyataannya korban tidak mendapatkan gaji yang dijanjikan bahkan harus menderita cacat fisik saat bekerja menjadi ART.
 
Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar saat menggelar jumpa pers, Kamis (8/6/2023) mengatakan, sejauh ini petugas baru menerima satu laporan terkait TPPO yang dilakukan sindikat ini. ” terkait banyaknya paspor yang ditemukan di rumah tersangka, petugas masih melakukan pendalaman. Diduga pula tersangka ini telah memberangkat lebih dari lima belas orang. ” kataya.
 
untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 4 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau pasal 81 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (Ji)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

10,540FansSuka
1,787PengikutMengikuti
1,871PelangganBerlangganan

Latest Articles