INDRAMAYU, indramayunews.id – Ratusan kendaraan motor terjaring razia petugas Satuan Lalu Lintas Polres Indramayu Jawa Barat, Sabtu (10/6/2023) malam.
Dalam razia ini petugas melakukan patroli atau hunting dengan keliling kota, bahkan petugas sempat kejar-kejaran dengan sejumlah pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot bising (knalpot brong).
Petugas berhasil menghentikan beberapa kendaraan yang diduga tidak memiliki surat surat kendaraan dengan knalpot bising. Kemudian petugas langsung mengamankan kendaraan bising tersebut dan melakukan tindakan e-tilang (etle).
Kanit Turjawali Satlantas Polres Indramayu Ipda. Masnan mengungkapkan, razia ini dilakukan setiap malam minggu dengan sasaran pelanggaran knalpot brong karena mengganggu ketertiban umum.
Petugas melakukan tindakan tegas dengan mengamankan kendaraan dan memberikan sanksi elektronik tilang kepada para pelanggar.
“Kami secara rutin setiap malam minggu melakukan kegiatan ini dengan sasaran kendaraan yang menggunakan knalpot brong (bising), karena telah mengganggu ketertiban umum, tim kami sempat kejar kejaran dengan pengguna kendaraan motor yang memakai knalpot bising dan kami berhasil mengamankannya,” ungkap Masnan.
Dalam kegiatan ini dipusatkan di simpang lima bundaran mangga Indramayu Kota. Dari hasil razia ini, petugas berhasil mengamankan ratusan kendaraan motor dengan knalpot bising dan sejumlah pendara yang tidak melengkapi surat surat kendaraannya.
“Dari hasil kegiatan ini, kami berhasil mengamankan ratusan kendaraan motor yang menggunakan knalpot brong, dan sejumlah kendaraan yang tidak dilengkapi surat kendaraan bermotor, kami tindak tegas dengan berlakukan e-tilang,” tegasnya.
Petugas menghimbau kepada para pemilik kendaraan yang terjaring razia, agar mereka saat membayar denda etle untuk membawa knalpot standar dan melengkapi surat surat kendaraan, untuk bisa mengambil kembali kendaraannya. (Ji)