INDRAMAYU, indramayunews.id – Kejaksaan Negeri Indramayu kembali menetapkan tersangka baru terkait kasus tindak pidana korupsi di tubuh PD. BPR PK Balongan. Tersangka berinisial FR yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub. Bagian Kredit
Dia diduga menyalahgunaan wewenang dan tidak sesuai dengan SOP yang diatur oleh PT. Bank BPR Indramayu Jabar Perseroda yang sebelumnya bernama PD BPR PK Balongan Kabupaten Indramayu Jawa Barat.
“Modus yang dilakukan tersangka berupa kredit topengan atau pinjam pakai nama pihak lain. Sedangkan hasil kredit dipakai oleh tersangka sendiri,”jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu Adji Prasetya kepada wartawan dalam siaran persnya, Rabu ( 21/06/2023)
Menurutnya tersangka saat itu mempunyai kewenangan dalam mengatur pelayanan kredit nasabah di bank milik daerah. Kasus yang satu ini ini terjadi sejak tahun 2019 sampai dengan 2021 lalu.
Tersangka FR diduga telah melakukan penggelapan dana setoran kredit dari debitur, yang dititipkan. Dari tersangka, uang nasabah itu tidak disetorkan ke bagian teller, melainkan untuk kepentingan pribadinya.
“Rekayasa kredit dengan tidak dtandatangani debitur, dengan menyetorkan atau mengarahkan debitur untuk menyetor cicilan kredit ke teller melainkan tetap menerima titipan setoran kredit nasabah tersebut. Selanjutnya digunakan untuk kepentingan pribadi yang dilakukan oleh tersangka FR,”imbuhnya
Akibat perbuatan tersangka, lanjut dia, negara dirugikan sekitar 1,2 milyar rupiah lebih. Tersangka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan disempurnakan dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana telah dirubah dan disempurnakan dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ji)


