26 C
Indramayu
Jumat, 14 Februari 2025

Kabar Gembira Bagi Penunggak Pajak, Pemerintah Buka Pemutihan Kendaraan, Apa Saja Persyaratannya..?

Foto istimewa: Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik jumpa pers

BANDUNG, indramayunews.id _Ada kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor, terutama yang mau balik nama.  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menggulirkan program pemutihan bea balik nama (BBN) dan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik mengatakan, kebijakan ini bertujuan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.Program pemutiahn ini berlaku untuk dua bulan, dimulai pada 3 Juli 2023.

Dedi menjelaskan, ada dua program yang ditawarkan yakni bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II atau bea balik nama kendaraan bekas.

Dalam program ini, pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua akan dibebaskan. Sedangkan, program kedua adalah diskon pajak kendaraan bermotor.

Namun, kata Dedi, tidak semua kendaraan mendapatkan diskon pajak. Diskon hanya diberikan khusus kepada kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun. Kendaraan yang tidak bayar pajak lebih dari 7 tahun cukup membayar 3 tahun saja.

“Program ini juga merupakan upaya untuk terus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan tertib administrasi, dampaknya akan positif. Dari sisi kepatuhan meningkat, dari sisi pendapatan juga terjaga, keringanan juga terasa oleh masyarakat,” kata Dedi, Selasa (4/7) yang dikutip dari JPPN.com

Ia menuturkan, program serupa di tahun lalu dimanfaatkan oleh 2.276 juta wajib pajak (WP). Rata-rata harian penerimaan pajak kendaraan bermotor dari Rp 28,32 miliar menjadi Rp 40,41 miliar atau sebesar 42,67 persen.

Selain itu, selama program pemutihan berlangsung, terjadi kenaikan jumlah rata-rata harian kendaraan bermotor yang membayar pajak dari 34.136 kendaraan menjadi 45.367 kendaraan atau sebesar 32,90 persen.

Berikut syarat dan ketentuan program pemutihan Bapenda Jabar:

Yakni Pembebasan Pokok dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua untuk seluruh masyarakat Jawa Barat yang melakukan Balik Nama.

Persyaratan:

– STNK Asli

– E-KTP Asli Pemilik Baru

– SKKP/SKPD Terakhir

– BPKB Asli

– Bukti Pengalihan Kepemilikan

– Kendaraan dihadirkan di Samsat

– Bukti Hasil Cek Fisik

– Semua Berkas Difotokopi

Persyaratan:

– STNK Asli

– E-KTP Asli Pemilik Baru

– SKKP/SKPD Terakhir

– BPKB Asli

– Kendaraan dihadirkan di Samsat

– Bukti Hasil Cek Fisik

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

10,540FansSuka
1,787PengikutMengikuti
1,871PelangganBerlangganan

Latest Articles