30.7 C
Indramayu
Senin, 4 Mei 2026

Lagi, Kejari Tahan Pelaku Kredit Fiktif Nasabah BPR

INDRAMAYUindramayunews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu akhirnya menahan tersangka FR yang merupakan mantan karyawan BPR PK Balongan yang kini bernama BPR Indramayu Jabar Perseroda Indramayu.

Tersangka FR diduga telah melakukan tindak pidana korupsi  dengan menyalahgunakan wewenang dalam mengatur pelayanan kredit nasabah di bank milik daerah yang terbukti melakukan pinjama fiktip. Kasus ini terjadi sejak tahun 2019 sampai dengan 2021 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Adji Prasetyo melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunawan Hari dalam konferensi persnya menyampaikan, tersangka FR diduga telah melakukan penggelapan dana setoran kredit dari debitur, yang merugikan negara sekitar 1,2 milyar rupiah.

“Dari tersangka, uang nasabah itu tidak disetorkan ke bagian teller, melainkan untuk kepentingan pribadinya, akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan hingga mencapai sekitar 1,2 milyar rupiah,” jelas Gunawan, Senin (10/7/2023).

Penahanan tersangka dipimpin langsung oleh kepala seksi tindak pidana khusus Helmi Hidayat, dengan didampingi tim jaksa penyidik dan pengawalan ketat anggota tim Intelijen Kejaksaan Negeri Indramayu.

Penahanan terhadap tersangka dilakukan tim penyidik sesuai ketentuan dalam KUHAP dan Undang undang Tipikor dengan alasan dalam diri tersangka telah terpenuhi syarat materil serta formil.

“Untuk sementara tersangka dilakukan penahanan pada rutan Kelas IA Indramayu selama kurun waktu 20 hari kedepan berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Nomor : 01/M.2.21/fd.1/07/2023,” ungkapnya.

Tersangka telah memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah Dan Disempurnakan Dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah Dan Disempurnakan Dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Undang-Undang RI Nomor : 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiair : Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah Dan Disempurnakan Dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dan Disempurnakan Dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena selaku karyawan yang bersangkutan dengan cara menyalahgunakan wewenangnya dan melawan hukum. (Ji)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

10,540FansSuka
1,787PengikutMengikuti
1,871PelangganBerlangganan

Latest Articles