27.5 C
Indramayu
Kamis, 13 Februari 2025

Aksi Bejat Pedagang Batagor, Cabuli Belasan Anak di Bawah Umur

INDRAMAYU, indramayunews.id – Seorang pedagang batagor keliling diringkus petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Indramayu, Pasalnya, tersangka berinisial NTR (41 tahun) telah melakukan pencabulan lebih dari 10 anak dan semuanya di bawah umur.
 
Tersangka merupakan warga Desa Situraja, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu. Modus bejat tersangka yaitu dengan cara memangku korbannya kemudian dipegang bagian punggung dan kemaluannya di dekat gerobak jualannya itu.
 
Tersangka yang memiliki kelainan seksual ini rupanya tertarik dengan anak- anak khususnya perempuan. Semula, tersangka ini sempat diamankan di kantor balai desa setempat usai dipergoki aksinya oleh orang tua korban berinisial S (6 tahun), kemudian tersangka digelandang petugas ke Mapolres Indramayu.
 
Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar didampingi Kasat Reskrim Hafid Firmansyah mengatakan, selain menangkap tersangka, petugas juga menyita dua pakaian yang dikenakan tersangka maupun korban saat kejadian.
 
“Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban saat kejadian,” ungkap Fahri saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (11/7/2023).
 
Di hadapan petugas, tersangka mengakui perbuatannya telah mencabuli seorang bocah perempuan sebanyak 10 kali, dan terakhir tersangka melakukan aksi bejatnya pada korban berinisial S yang baru berusia 6 tahun.
 
Korban yang saat itu baru saja membeli jualannya berupa batagor, kemudian korban dirayu dan dipangku kemudian tersangka meraba bagian kemaluan korban.
 
Petugas masih mendalami kasus pencabulan ini dan tidak menutup kemungkinan korban diperkirakan lebih dari sepuluh anak dibawah umur.
 
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat 1 UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Ji)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

10,540FansSuka
1,787PengikutMengikuti
1,871PelangganBerlangganan

Latest Articles