Foto istimewa: Syekh Panji Gumilang saat menjalani pemeriksaan di Mabes Polri
JAKARTA, indramayunews.id – Dugaan penistaan agama yang dilakukan pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Syekh Panji Gumilang akhirnya terjawab sudah. Hal ini terungkap dalam pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa apa yang dilakukan Panji itu sudah final.
“Rapat yang digelar hari Selasa, 11 Juli 2023. Salah satunya untuk membahas mengenai fatwa yang diminta oleh Mabes Polri. Adalah berkaitan dengan penyimpangan dan sesat,” ujar Sekretaris Jenderal MUI Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah kepada wartawan, Selasa (11/7/2023).
Ikhsan mengatakan bahwa fatwa ini merupakan sebagai salah satu landasan agar penyidik dapat menentukan langkah hukum lanjutan terhadap Syekh Panji Gumilang.
“Karena selama ini hal-hal berkaitan dengan penodaan agama, landasannya kan fatwa MUI untuk pertimbangan bagi para penyidik,” jelasnya yang dikutip dari jawapos.com.
Dugaan penodaan agama yang dilakuka Panji kata Ikhsan, perlu menjadi perhatian khusus agar tak terjadi ketersesatan terhadap umat Islam.
“Bahwa umat itu atau siapapun tidak boleh melakukan ucapan atau ujaran yang kemudian mengganggu forum intermum dari sebuah umat Islam yang besar yang bermazhab,” katanya.
“Jangan menafsirkan agama secara serampangan, apalagi yang berkaitan dengan akidah,” pungkasnya. (tim)


