Foto istimewa Syekh Panji Gumilang saat tiba di Bareskrim Polri
JAKARTA, /indramayunews.id – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al_Zaytun Syekh Panji Gumilang akhirnya ditetapkan tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.
Penetapan tersangka itu setelah Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang sebagai saksi, Selasa (1/8/2023).
“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG menjadi tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, kepada wartawan usai pemeriksaan Panji Gumilang.
Perlu diketahuii bahwa penyidik telah memeriksa 38 saksi dan 16 ahli yang terkait dalam kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan pimpinan Ponpes Al_Zaytun.
Kasus ini bermula dari beredar kabar sejumlah kontroversi di media sosial yang terjadi di Ponpes Al Zaytun. Sejumlah pihak melaporkan Panji ke Bareskrim pada bulan Juni 2023.
Beberapa di antara soal ajaran Panji yang dinilai menyimpang terkait ajaran memperbolehkan perempuan menjadi khatib.
Dalam unggahan media sosial yang beredar, Panji juga mempersilakan perempuan berjejer satu saf dengan laki-laki saat shalat.
Bahkan, pelapor juga menyorot pernyataan Panji soal yang menyangkal bahwa Al Quran bukan firman Tuhan sebagai penistaan.
Selain kasus penistaan agama dan ujaran kebencian, Panji diduga terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, serta penggelapan dana yang dikelolanya di Ponpes Al Zaytun.
Dugaan tindak pidana keuangan ini diusut oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) setelah mendapat laporan hasil analisa dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).”Dari hasil pemeriksaan penyidik. Syekh Panji Gumilang kini telah ditetapkan tersangka. Ia diduga kuat telah melakukan penistaan agama dan ujaran kebencian,”tegas Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. (tim)


