Foto: Jajaran Kodim 0616 Indramayu serahkan pelaku pencabulan ke Polres setelah lama masuk DPO dan berhasil diamankan TNI
INDRAMAYU, indramayunews.id – Kepercayaan masyarakat terhadap kinerja TNI kini sangat tinggi. Sejumlah kasus tindak pidana yang kerap meresahkan masyarakat berhasil diungkapnya.
Mulai dari pengungkapkan kasus penyakit masyarakat seperti peredaran obat obatan terlarang, miras hingga kasus tindak pidana lainnya.
Namun tetap para pelaku setelah diamankan segera dikirim ke pihak kepolisian. Hal ini menjadi tantangan jajaran kepolisian yang merupakan tupoksi aparat penegak hukum (APH) dalam menangani kasus tindak pidana.
Seperti meringkus tersangka pencabulan anak di bawah umur yang belum lama dilakukan Jajaran Kodim 0616 Indramayu. Selanjutnya pelaku diserahkan ke Polres Indramayu guna proses hukum.lebih lanjut.
Sekitar pukul 04.30 WIB Serka Ludy mendapatkan informasi laporan pengaduan via telpon dari saudara Aras selaku pendamping/kuasa hukum korban pencabulan yang dialami oleh kliennya.
Selanjutnya saudara Aras meminta bantuan untuk melakukan penangkapan terhadap terduga terlapor berinisial S. Setelah mendapatkan informasi selanjutnya Serka Ludy dan saudara Aras mengatur rencana untuk penangkapan saudara S.
Pada Minggu pukul 04.45 WIB sepakat untuk menjebak pelaku di salah satu minimarket yang ada di Desa Tegalurung.
Saudara Aras berpura-pura menyamar sebagai wanita dan mengadakan komunikasi via wa dengan terlapor berinisial S. Kemudian terduga dan pelapor mengadakan perjanjian yang telah disepakati bersama.
Tidak begitu lama Serka Ludy melihat pelaku tiba di tempat tersebut. Kemudian Serka Ludy dibantu satu orang temannya langsung melakukan penangkapan terhadap sasaran.
Sekitar pukul 05.10 berhasil diamankan dan dibawa ke Makodim dan selanjutnya diserahkan ke unit PPA Reskrim Polres Indramayu.
Pelaku berinisial S sebelumnya telah menjadi DPO Polres Indramayu sejak tahun 2023 dan saat ini pelaku berinisial S telah diamankan di Polres Indramayu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.(tim)


