31.8 C
Indramayu
Senin, 20 April 2026

Astoro dan Lina Dilantik Jadi Anggota Dewan Antar Waktu

INDRAMAYU, Indramayunews.id – Dua pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Indramayu sisa masa jabatan 2019/ 2024, kemarin dilantik. Kedua anggota DPRD yang dilantik adalah Astoro dari Fraksi Partai Golkar dan Lina Hilmia dari Fraksi Partai PDI Perjuangan

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat 11 SH MH melantik dua pengganti antar waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Indramayu sisa masa jabatan.

Ketua DPRD Syaefudin SH MH mengatakan, pelantikan kedua PAW anggota DPRD ini sudah melalui regulasi yang berlaku.

Mulai dari pengusulan Pengganti Antar Waktu (PAW) ke DPRD, dilanjutkan pengusulan anggota DPRD ke bupati Indramayu yang kemudian diusulkan ke gubernur Jawa Barat.

“Setelah itu, gubernur Jawa Barat memberikan surat pengesahan persetujuan, untuk permohonan usulan PAW anggota DPRD dari Partai Golkar keluar pada tanggal 27 September 2023 atas nama saudara Astoro dan PDI Perjuangan pada tanggal 29 September 2023 atas nama saudari Lina Hilmia,” ujar Syefudin sambil mengatakan Astoro dilantik menggantikan H Kursiah dan Lina Helmia menggantikan H Abdul Rohman.

Pada kesempatan itu, Syaefudin juga meminta kepada kedua anggota DPRD yang baru dilantik untuk menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat, serta mampu beradaptasi dengan lingkungannya di DPRD Indramayu.

“Selamat kepada keduanya. Semoga bisa menjalankan peranannya sebagai wakil rakyat, karena sebagai wakil rakyat tidak saja menampung aspirasi rakyat di daerah pilihannya, namun dapat menjalankan peran, tugas, dan fungsi lembaga DPRD Indramayu,” katanya. (tim)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

10,540FansSuka
1,787PengikutMengikuti
1,871PelangganBerlangganan

Latest Articles