INDRAMAYU, indramayunews.id – Sidang perdana Pimpinan Pondok Pesantren Al_Zaytun Syekh Panji Gumilang mengundang perhatian publik pada Rabu November 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.
Panji Gumilang tiba di Pengadilan Negeri Indramayu sekitar pukul 08.30 dengan menggunakan mobil tahanan dari Polres Indramayu dengan pengawalan super ketat. Wajah syekh Panji tampak loyo dan perlu istirahat karena sudah termakan usia. Karena dikhawatirkan.akan jatuh sakit sesuai dengan surat pengajuan penangguhan penahanan dari tim penasehat hukumnya.
Dengan memakai rompi warna oranye Panji Gumilang turun dari mobil tahanan dan langsung masuk Pengadilan Negeri Indramayu. Dalam sidang perdana kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap terdakwa Panji Gumilang yang didakwa terkait dugaannya kasus penistaan atau penodaan agama yang dilakukan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun.
Sidang yang menyedot perhatian publik itu dipimpin oleh Majelis Hakim Yogi Dulhadi SH MH, beserta hakim anggota Ria Agustin SH dan Yanuarni Abdul Gaffar SH.”Sidang perdana kali ini dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Panji Gumilang,”jelas Juru Bicara Pengadilan Negeri Indramayu Yanto Aryanto SH.
Menurutnya pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Tim Penuntun Umum. Mereka terdiri dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan Kejaksaan Negeri Indramayu. Sedangkan jumlah jaksa yang menyidangkan sebanyak 29 penuntut umum.
Sedangkan dari Tim Penasehat Hukum Panji Gumilang terdiri dari 11 orang.”Untuk dakwaan yang dibacakan hari ini ada 3 dakwaan kepada Panji Gumilang.
Dakwaan pertama bersifat subdiraritas, sementara untuk dakwaan alternatif lainnya yaitu kedua alternatif dan ketiga alternatif,”jelasnya
Ditambahkan Yanto dalam pembacaan dakwaan tersebut kesatu primer dan subsidernya. Dakwaan subsider lebih kepada membuat keonaran, namun alternatif kedua dan ketiga terkait Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) yang didalamnya itu terdapat unsur penistaan atau penodaan agama.
“Silakan ada hak dari terdakwah untuk mengajukan keberatan atau eksepsi. Sidang akan kembali digelar pada Rabu pekan depan,” ujarnya
Disinggung adanya penangguhan penahanan yang diajukan tim penasehat hukum saat proses persidangan karena alasan kesehatan. Ia menjelaskan itu semua adalah kewenangan majelis hakim untuk menilainya apakah penangguhan penahanan iti dikabulkan atau tidak. Hal itu akan disampaikan majelis hakim pada proses persidangan lebih lanjut,”pungkasnya. (tim/dra)


