28.2 C
Indramayu
Selasa, 18 Februari 2025

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Syekh Panji Gumilang, Sidang Dilanjutkan dengan Agenda Pembuktian

INDRAMAYU, indramayunews.id _ Sudah diprediksikan sebelumnya sidang  kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Pimpinan Mahad Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, bakal ditolak eksepsinya.

Hal ini terungkap saat sidang lanjutan bahwa majelis hakim menolak eksepsi atau keberatan yang sebelumnya diajukan penasihat hukum terdakwa. Keputusan hakim itu disampaikan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (6/12/2023)

‘’Menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Panji Gumilang, tidak dapat diterima,’’ ujar Ketua Majelis Hakim, Yogi Dulhadi, saat membacakan putusan.

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 13 Desember 2023, dengan agenda pembuktian.

Untuk pembuktian tersebut, kesempatan pertama akan diberikan kepada penuntut umum terlebih dahulu. Pada sidang pekan depan, penuntut umum menyatakan akan menghadirkan lima orang saksi, baik saksi pelapor maupun saksi umum lainnya.

Sementara itu, menanggapi putusan majelis hakim, salah seorang penasihat hukum Panji Gumilang, Dodi Rusmana, enggan berkomentar banyak.

‘’Tadi sudah jelaskan, rekan-rekan sudah dengar semua apa yang disampaikan putusan sela oleh Ketua Majelis. Intinya sidang dilanjutkan,’’ kata Dodi, saat ditemui usai persidangan, kemarin.

Dodi menyatakan, tim penasihat hukum pun akan terus berupaya membela kliennya tersebut. Pihaknya sudah menyiapkan sejumlah saksi untuk membebaskan kliennya dari dakwaan jaksa.”Pokoknya saya akan siapkan saksi. Lihat saja nanti,”pungkasnya. (tim/dra)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

10,540FansSuka
1,787PengikutMengikuti
1,871PelangganBerlangganan

Latest Articles