30.8 C
Indramayu
Jumat, 24 April 2026

BPK RI Puji Kinerja Bupati, Persoalan Prasarana dan Sarana Umum (PSU) bagi Pengembang

Kepala Diskimrum Kabupaten Indramayu, H Erpin Marpinda

INDRAMAYU, indramayunews.id _ Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Indramayu memberikan karpet merah kepada para investor yang akan berinvestasi di Kabupaten Indramayu.

Namun demikian, bagi para investor yang akan berinvestasi menanamkan modal di Kabupaten Indramayu harus mengikuti ketentuan dan regulasi yang sudah ditetapkan.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Diskimrum) Kabupaten Indramayu, H Erpin Marpinda kepada wartawan dalam jumpa persnya di ruang kerjanya, belum lama ini.

Menurut Erpin, keberadaan pengembang  perumahan yang telah selesai di pasarkan sebelum tahun 2022, belum menyerahkan Prasarana dan Sarana Umum (PSU) ke Pemerintah Daerah.

Saat sekarang sejak tahun 2022 sampai dengan 2023, Bupati Hj Nina Agustina telah berupaya semaksimal mungkin sehingga sudah ada 15 pengembang perumahan yang telah menyerahkan PSU ke Pemkab Indramayu.

Sehingga apa yang dilakukan oleh Bupati Nina ini sangat diapresiasi oleh BPK RI. Selanjutnya pada tahun 2024 dalam proses sebanyak 20, masih tersisa 74 pengembang perumahan. Yakni dengan kendala pihak pengembang yang sulit di ketemukan.

Upaya tersebut, kata Erpin, tetap dilakukan oleh Pemkab Indramayu agar PSU yang ada dapat diamankan dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.”Sebenarnya persoalan tersebut adalah peninggalan pemerintahan masa lalu,”tegas Erpin.

Erpin menegaskan, penyelesaian masalah atas kebijakan yang lalu yang belum di selesaikan khususnya terhadap pengembang perumahan akan terus dilakukan. Salah satu nya adalah Moratorium Pengembangan Perumahan sambil menyelesaikan Penyerahan PSU. (tim/rilis)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

10,540FansSuka
1,787PengikutMengikuti
1,871PelangganBerlangganan

Latest Articles