Dr H. Durung Indra Ariska SH MH
INDRAMAYU, indramayunews.id _ Kasus Vina jadi perhatian sejumlah kalangan akademisi di tanah air. Salah satunya dari Dr H Durung Ariska SH MH, dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Wiralodra (Unwir) Indramayu.
Menurut Dr Dudung, kasus Vina apabila di lihat dari perspektif asumsi dan hipotesa kasus vina boleh dibilang potret penegakan hukum yang sarat dengan rekayasa dan masih menyisakan misteri.
Legal opinion yang dibangun oleh para praktisi hukum (lawyer, politisi dan APH) belakangan ini pun tidak lebih dari reaksi atas sensasi yang ditafsir tafsir dari sebuah film cerita fiktif yang alur ceritanya sama sekali tidak didasarkan kepada fakta hukum.
Maraknya spekulasi liar yang terus bermunculan di ranah publik pada kasus pembunuhan Vina dan Eki. Juga ditengarai tidak berbasis kepada scientific crime investigation.
Yakni baik pada tataran awal pengungkapannya maupun pada tataran legal opinion, spekulasi, hipotesa asumsi asumsi yang terus bergulir di ranah publik.
Apalagi pasca viralnya film tentang pembunuhan Vina, dipastikan tidak akan mampu mengubah apa apa, selain pengalihan isu dari isu yang lebih penting untuk diviralkan.
Proses penegakan hukum perkara Vina sudah dinyatakan inkracht (memiliki kekuatan hukum tetap), kecuali dalam perkembangannya ada novum (alat bukti baru).
Menurut sistem peradilan pidana Indonesia bisa diungkap lagi melalui upaya hukum peninjauan kembali.
Kata kuncinya, lanjut Dudung, apabila terdapat novum yang didasarkan alat bukti (fakta hukum) yang tidak dibangun oleh anasir-anasir diluar hukum, dan moral.
Aparat penegak hukumya tegak lurus, prosfektif kebenaran dan keadilan hukum sejatinya harus terwujud.”Mari kita bicara fakta hukum. Bukan hanya opini yang dibangun,”jelas Ketua Yayasan Yayasan Universitas Wiralodra Indramayu. (indra/Satim)