25.5 C
Indramayu
Minggu, 16 Februari 2025

Dewan Pers Usir Kantor PWI dari Gedung Dewan Pers, dan Stop Gelar UKW

Ketua Dewan Pers
Dr. Ninik Rahayu, S.H.,M.S,/foto istimewa

JAKARTA, indramayunews.id– Ini tamparan keras bagi organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Organisasi kewartawan tertua di Indonesia, harus menelan pil pahit. Bahkan, harus hengkang dari Gedung Dewan Pers lt.4 Jl Kebon Sirih no 32-34. Juga tidak boleh menggelar kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Hal itu tertuang dalam keputusan.Dewan Pers dalan rapat pleno Nomor : 1103/DP/K/IX/2024 di Jakarta, 29 September 2024. Isi keputusan dalam rapat pleno tersebut ditunjukan kepada : Bapak Hendry Ch Bangun, Ketua Umum PWI Pusat (putusan Nomor 8/K-XXV/PWI/2-23) dan Bapak Zulmansyah, Ketua PWI Umum PWI Pusat.

Kedua ketua PWI yang sama_sama.saling klaim bahwa dia yang paling berhak sebagai ketua PWI. Agar untuk sementara hengkang dari gedung PWI.

Disampaikan bahwa berdasarkan pada :

  1. Hasil pertemuan Dewan Pers dengan PWI Pusat pada tgl 17 September 2024;
  2. 2. Surat permohonan PWI no 689/PWI-P/LXXVIII/2024 tanggal 9 September 2024 perihal Penjelasan Keabsahan PWI Pusat dan Upaya Rekonsiliasi;
  3. 3. Surat PWI no 013/PWI-P/LXXVIII/2024 tanggal 9 September 2024 perihal Penyelesaian Masalah Organisasi PWI;
  4. 4. Surat permohonan No 015/PWI-P/LXXVIII/IX/2024 tanggal 19 September 2024 perihal Pemberitahuan Hasil Rapat Pleno PWI Pusat;
  5. 5. Rapat Pleno ke 42 tanggal 29 September 2024; dan mempertimbangkan
    1). Keputusan AHU dari Menkumham Nomor AHU-0006321.AH.01.04. Tahun 2024 yg dalam SK Kemenkumham memberi pengakuan hukum PWI denganKetua Umum sdr. Hendry CH Bangun, tetapi juga mengakui Sdr. Sasongko sebagai pengawas/Dewan Kehormatan di dua Kepengurusan PWI. Dengan demikian sdr. Hendry CH Bangun dalam SK Kemenhukam mendapat legitimasi yang sama dengan sdr. Sasongko dalam satu surat keputusan yang sama;

2). Serta sebagaimana peran dan kedudukan Dewan Pers yang secara struktur organisatoris sampai dengan saat ini harus bersikap tidak melakukan pemihakan kepada dualisme kepengurusan PWI Pleno Dewan Pers memutuskan sebagai berikut : Sampai dengan para pihak di PWI belum dapat menyelesaikan perselisihan internal dan melakukan penyelesaian maka;

**1). Izin Penggunaan Gedung Dewan Pers sebagai aset negara berada di bawah pengelolaan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dalam hal terjadi perubahan peruntukkan Gedung Dewan Pers, Kementerian Kominfo berkoordinasi dengan diatur Kementerian Keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Untuk itu Dewan Pers memutuskan agar Penggunaan Kantor PWI Gedung Dewan Pers lt.4 Jl Kebon Sirih no 32-34 Jakarta mulai tanggal 1 Oktober 2024 tidak dapat digunakan oleh kedua pihak sampai batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.

2). Uji Kompetensi Wartawan (UKW): Dewan Pers, tidak dapat memberikan ijin Lembaga Uji Kompetensi Wartawan PWI untuk melaksanakan uji kompetensi wartawan mandiri maupun fasilitasi dari Dewan Pers;

3). Badan Penyelenggara Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers: Meminta kepada kedua kepengurusan PWI menyepakati dan menunjuk nama yang akan mewakili organisasi PWI. Dan bila tidak tercapai kesepakatan, Dewan Pers menganggap PWI tidak menggunakan haknya.

Keputusan ini diambil demi menjaga integritas dan kelancaran organisasi kerja Dewan Pers dan seluruh Konstituen serta memastikan kepentingan seluruh anggota konstituen dalam hal ini PWI yang sedang berkonflik secara internal tetap terlindungi dengan baik. Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan tindak lebih lanjut. Dewan Pers berharap agar permasalahan segera dapat diselesaikan.”Ini hasil keputusan Dewan Pers dalam rapat pleno,”tegas Ketua Dewan Pers
Dr. Ninik Rahayu, S.H.,M.S, (indra/rls)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

10,540FansSuka
1,787PengikutMengikuti
1,871PelangganBerlangganan

Latest Articles