INDRAMAYU, indramayunews.id – Bupati Indramayu, Lucky Hakim, tengah menjadi sorotan publik usai menjalani liburan ke Jepang bersama keluarga di masa cuti bersama Idulfitri. Meskipun menegaskan bahwa perjalanan tersebut dilakukan dengan biaya pribadi dan bukan bagian dari kegiatan dinas resmi, polemik muncul karena belum adanya izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Gubernur Jawa Barat.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indramayu, Aep Surahman, mengaku telah mengirimkan surat izin terkait keberangkatan Bupati Lucky Hakim ke luar negeri. Menurut Aep, surat izin itu dikirim kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sekitar dua minggu yang lalu.
“Saya sudah kirimkan dua minggu yang lalu. Tanggal persisnya saya lupa. Besok lah di kantor,” ujar Aep kepada awak media, Senin, 7 April 2025.
Liburan Lucky Hakim ke Jepang berlangsung sejak 2 April 2025 dan dijadwalkan kembali pada 6 April 2025. Dalam pesan WhatsApp yang diterima redaksi pada Minggu (6/4), Lucky mengonfirmasi jadwal perjalanannya tersebut.
“Sebagai informasi, cuti bersama berlaku hingga 7 April, dan insya Allah saya akan kembali bekerja pada 8 April,” tulisnya.
Menanggapi sejumlah kritik yang bermunculan, Lucky Hakim menyatakan akan memberikan penjelasan secara langsung kepada Kementerian Dalam Negeri. Ia menegaskan, perjalanan tersebut tidak menggunakan dana negara.
“Saya sudah memutuskan untuk memangkas anggaran perjalanan dinas luar negeri yang sebelumnya sebesar Rp500 juta, serta anggaran pengadaan mobil dinas baru senilai Rp1 miliar,” ungkapnya. Langkah tersebut, kata Lucky, merupakan bagian dari kebijakan efisiensi anggaran daerah.
Meski demikian, polemik terkait legalitas keberangkatan Bupati ke luar negeri tetap menjadi sorotan. Berdasarkan regulasi yang berlaku, kepala daerah yang ingin bepergian ke luar negeri—bahkan untuk keperluan pribadi—wajib mendapatkan izin dari Mendagri dan gubernur sebagai atasan langsung.


