INDRAMAYU, indramayunews.id – Asisten Daerah (Asda) I Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jajang Sudrajat, mengakui dirinya mendapat perintah untuk mengurus surat izin perjalanan Bupati Indramayu, Lucky Hakim, ke Jepang.
Menurut Jajang, perintah tersebut datang langsung dari Sekretaris Daerah (Sekda) Indramayu, Asep Surahman. Proses pengajuan izin itu seharusnya dilakukan melalui sistem online milik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Saya memang dapat perintah dari Pak Sekda untuk mengurus izin Bupati Indramayu Lucky Hakim ke Jepang,” ujar Jajang saat dikonfirmasi.
Namun, Jajang menjelaskan bahwa surat izin tersebut tidak sempat dibuat karena terkendala aturan sistem yang mengharuskan pengajuan dilakukan minimal 25 hari kerja sebelum keberangkatan. Sedangkan dirinya baru menerima perintah sekitar dua pekan sebelum jadwal keberangkatan.
“Ada pengajuan ke sistem, tapi batas waktunya 25 hari kerja sebelum berangkat. Karena perintahnya saya terima kurang dari waktu itu, akhirnya sistem menolak pengajuan,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa perjalanan ke luar negeri seperti itu biasanya telah direncanakan jauh-jauh hari, sehingga kemungkinan besar tidak bisa dibatalkan meski izin belum diproses secara resmi.
Di sisi lain, pada Selasa, 8 April 2025, berdasarkan pantauan indramayunews.id, Bupati Indramayu Lucky Hakim tetap hadir dalam kegiatan bersama aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu. Kehadirannya itu sekaligus menandai hari pertama masuk kerja usai libur dan cuti bersama Idulfitri.
Dalam kegiatan tersebut, Lucky Hakim didampingi oleh Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin. (DRA)


