31.1 C
Indramayu
Kamis, 30 Juli 2026

Soal Dugaan Tipikor Rp353 Miliar, Ini Penjelasan Mantan Dirut Perumdam Tirta Dharma Ayu

INDRAMAYU, indramayunews.id – Isu dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) senilai Rp353 miliar yang menyeret nama Manajemen Perumdam Tirta Dharma Ayu kini ramai diperbincangkan publik. Isu ini mencuat usai beredarnya surat dari Kejaksaan Agung yang diunggah sejumlah netizen di media sosial.

Menanggapi hal tersebut, Mantan Direktur Utama Perumdam Tirta Dharma Ayu, Ady Setiawan, menyatakan kesiapannya menghadapi segala kemungkinan terkait tudingan yang menurutnya tidak berdasar. Ia menegaskan telah memberikan klarifikasi melalui surat balasan kepada LSM Gerakan Aktivis Penyelamat Uang Negara (GAPURA).

“Persoalan ini bukan sesuatu yang serius. Sebagai praktisi hukum, saya melihat ini berangkat dari kesalahpahaman dalam membaca dan memaknai catatan LHP BPK,” ujar Ady saat ditemui, Rabu (9/4/2025).

Ady menjelaskan, dalam surat LSM GAPURA Nomor: 09/gapura/bako tanggal 20 Januari 2025 yang menyebutkan adanya temuan belum disetorkan dana sebesar Rp353.823.114.810, pihak pelapor dinilai menggunakan rujukan yang keliru. Menurutnya, surat tersebut mengacu pada Buku I BPK RI Tahun 2023 yang bukan merupakan produk Perumdam Tirta Dharma Ayu.

Dalam surat klarifikasinya, Ady menekankan sejumlah poin penting:

Permintaan penjelasan dari GAPURA dinilai keliru (error in persona) karena menggunakan referensi yang tidak berkaitan langsung dengan Perumdam.

Pihaknya mengapresiasi semangat GAPURA dalam mendorong keterbukaan informasi publik dan pengawasan pengelolaan kekayaan daerah.

Laporan Keuangan Perumdam Tahun 2023 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di BPK dan dinyatakan sesuai dengan standar akuntansi.

Dana Rp353 miliar yang disebutkan bukan merupakan kewajiban manajemen Perumdam, melainkan tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu selaku pemegang saham.

Nilai Rp600 miliar yang tercantum dalam surat GAPURA merupakan angka modal dasar sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2019. Oleh karena itu, pertanyaan soal penyertaan modal seharusnya ditujukan kepada pihak yang menyusun Perda, bukan kepada Perumdam.

“Pihak pelapor keliru memahami catatan BPK atas nilai penyertaan modal yang sudah dan belum disetor sebagai kewajiban Pemda Indramayu, bukan kewajiban Perumdam,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ady menambahkan bahwa sebagai mantan Dirut Perumdam Tirta Dharma Ayu, ia sebenarnya tidak memiliki legal standing untuk memberikan pernyataan, mengingat tudingan tersebut ditujukan kepada institusi, bukan secara personal. Namun, sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat, ia merasa perlu memberikan klarifikasi.

“Seluruh kinerja saya ketika menjabat sebagai Dirut Perumdam telah dipertanggungjawabkan dan diaudit oleh lembaga independen yang terdaftar di BPK. Jadi saya tidak ragu dan tidak bimbang, karena semuanya telah clear,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap upaya penggiringan opini politik. “Masyarakat harus cerdas dan waspada. Becik ketitik, olo ketoro,” pungkasnya.(DRA)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

10,540FansSuka
1,787PengikutMengikuti
1,871PelangganBerlangganan

Latest Articles