INDRAMAYU, indramayunews.id – Bupati Indramayu Lucky Hakim kembali menegaskan komitmennya dalam mengamankan aset pemerintah daerah melalui program sertifikasi tanah. Langkah ini dilakukan untuk menjaga aset dari potensi kehilangan, penertiban administrasi, serta memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah.
Penegasan tersebut disampaikan Lucky Hakim saat menerima sertifikat aset milik Pemerintah Kabupaten Indramayu dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indramayu di Pendopo Kabupaten, Senin (14/4/2025).
“Kita tertibkan aset pemda ini agar tidak ada klaim dari pihak lain. Ini penting untuk mendapatkan kepastian hukum bagi kita sebagai penyelenggara pemerintahan,” ujar Lucky.
Ia menjelaskan, sertifikasi aset tanah milik pemerintah daerah terus dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari komitmen penataan aset yang berkelanjutan. Saat ini, total aset tanah milik Pemkab Indramayu mencapai 2.168 bidang yang tersebar di berbagai wilayah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 881 bidang telah bersertifikat, sementara sisanya 1.287 bidang masih dalam proses sertifikasi.
Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Indramayu Fredy Marfin mengapresiasi komitmen dan kerja sama seluruh pihak dalam percepatan proses sertifikasi ini. Menurutnya, pengelolaan aset daerah secara transparan dan berkelanjutan menjadi hal penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
“Percepatan penerbitan sertifikat aset di Kabupaten Indramayu merupakan tuntutan untuk melegalkan kepemilikan hak atas tanah, terutama yang berhubungan dengan lokasi atau tanah milik pemerintah daerah,” kata Fredy.
Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten Indramayu di bawah kepemimpinan Lucky Hakim menunjukkan keseriusannya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan tertib administrasi. (DRA)


