32.5 C
Indramayu
Selasa, 26 Mei 2026

H. Taufik Hidayat Sosialisasikan Perda Perlindungan dan Pembudidayaan Ikan dan Garam di Desa Warujaya

CIREBON, indramsyunews.id – Sabtu, 24 Mei 2025
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar XII, H. Taufik Hidayat, S.H., menggelar kegiatan sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pembudidayaan Ikan dan Garam. Kegiatan ini berlangsung di Desa Warujaya, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon.

Acara ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, di antaranya juru tulis Desa Warujaya, ibu-ibu pengajian, tokoh masyarakat, serta para petani ikan yang menjadi sasaran utama dari substansi Perda tersebut.

Dalam sambutannya, H. Taufik Hidayat menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap produk hukum daerah, khususnya yang berkaitan langsung dengan sektor ekonomi masyarakat seperti perikanan dan garam. Ia menjelaskan bahwa Perda Nomor 12 Tahun 2019 merupakan produk hukum Provinsi Jawa Barat yang bertujuan melindungi sekaligus mendorong pengembangan budidaya ikan dan garam secara berkelanjutan.

“Setiap peraturan perundang-undangan yang telah diundangkan, menjadi kewajiban seluruh masyarakat untuk mengetahuinya. Karena itu, kegiatan penyebarluasan ini penting agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya,” ujar H. Taufik.

Ia berharap dengan tersosialisasikannya Perda ini, para petani ikan dan penggaram di Cirebon, khususnya di Desa Warujaya, dapat memanfaatkan berbagai program yang tersedia dan dilindungi oleh kebijakan pemerintah daerah.

Kegiatan ini juga menjadi ajang dialog antara masyarakat dan wakil rakyat untuk menyampaikan aspirasi dan persoalan yang dihadapi di lapangan, khususnya dalam bidang budidaya ikan dan garam.(DRA)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

10,540FansSuka
1,787PengikutMengikuti
1,871PelangganBerlangganan

Latest Articles