33 C
Indramayu
Selasa, 28 April 2026

Tujuh Remaja di Indramayu Ditangkap Usai Keroyok Pelajar SMP hingga Tewas

INDRAMAYU, indramayunews.id – Unit Resmob Satreskrim Polres Indramayu berhasil menangkap tujuh remaja yang diduga melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan seorang pelajar SMP berinisial EI (16) meninggal dunia. Peristiwa tragis ini terjadi di Desa Malang Semirang, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu.

Ketujuh pelaku yang masih berusia belasan tahun tersebut adalah RW (17), FM (18), DD (17), SJ (17), WS (17), HF (16), dan FS (15). Seluruhnya merupakan warga Desa Malang Semirang, Kecamatan Jatibarang.

Korban EI yang diketahui merupakan warga Blok Sigedang, Desa Longok, Kecamatan Sliyeg, tewas setelah dikeroyok dan kepalanya dihantam menggunakan bongkahan batu.

“Setelah kejadian, para pelaku sempat melarikan diri ke sejumlah tempat. Kami berhasil menangkap mereka dari sebuah tempat kos dan mengamankan barang bukti berupa batu yang digunakan untuk menghantam kepala korban,” ujar Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar, Jumat (11/7/2025).

Kejadian ini bermula ketika korban dan temannya melintas di dekat tongkrongan para pelaku yang sedang menggelar pesta minuman keras. Korban sempat memainkan knalpot motornya di hadapan para pelaku, yang membuat mereka tersinggung.

Tak lama kemudian, korban kembali melintasi lokasi tersebut. Saat itulah para pelaku, yang sudah bersiap di sisi kanan dan kiri jalan dengan membawa batu, menghadangnya. Korban akhirnya terjatuh dari motornya dan langsung dikeroyok hingga tewas. Temannya yang dibonceng berhasil melarikan diri.

Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan bergerak cepat. “Dalam waktu kurang dari 24 jam, seluruh pelaku berhasil diamankan,” kata Arwin.

Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi brutal tersebut.

Ketujuh remaja itu kini terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 338 KUHP, serta Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara. (TIM)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

10,540FansSuka
1,787PengikutMengikuti
1,871PelangganBerlangganan

Latest Articles