30.4 C
Indramayu
Sabtu, 7 Maret 2026

Bripda AMS Dipecat dan Jadi Tersangka Pembunuhan Wanita Muda di Indramayu

BANDUNG, indramayunews.id – Anggota Satuan Reskrim Polres Indramayu, Bripda AMS, resmi dipecat dari kepolisian setelah dinyatakan bersalah dalam sidang etik yang digelar Bidang Propam Polda Jawa Barat di Bandung, Kamis (14/8/2025). Tak hanya dipecat dengan status Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Bripda AMS juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan wanita muda di Indramayu.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, membenarkan putusan pemecatan tersebut. Ia menyebutkan, Bripda AMS sudah berstatus tersangka dan saat ini diduga masih dalam pengejaran.

“Dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Hendra saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Sidang etik yang memutuskan pemecatan Bripda AMS digelar tanpa dihadiri yang bersangkutan. Dalam persidangan, terungkap sejumlah fakta mencengangkan, di antaranya dugaan bahwa Bripda AMS adalah orang terakhir yang bersama korban, serta ditemukannya baju dan sepatu dinas milik AMS di kamar kos tempat korban ditemukan.

Peristiwa ini bermula dari penemuan jenazah seorang wanita muda di kamar kos di Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, pada Sabtu (9/8/2025). Korban diketahui bernama Putri Apriyani (24), warga Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu. Saat ditemukan, tubuh korban dalam kondisi gosong yang diduga akibat luka bakar, sehingga menguatkan dugaan pembunuhan.

Kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, yang hadir dalam sidang etik membenarkan pemecatan Bripda AMS. “Hanya tadi orang tua Bripda AMS menyampaikan banding. Kita lihat saja kelanjutannya nanti,” ujarnya.

Kasus ini masih terus bergulir, sementara pihak kepolisian melakukan upaya pengejaran terhadap Bripda AMS untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (TIM)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

10,540FansSuka
1,787PengikutMengikuti
1,871PelangganBerlangganan

Latest Articles