30.1 C
Indramayu
Selasa, 19 Mei 2026

DPRD dan Pemkab Indramayu Sepakati Alih Status RSUD M.A. Sentot Patrol dan Penyertaan Modal BPR

INDRAMAYU, indramayunews.id – DPRD Kabupaten Indramayu menggelar Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu dalam rangka penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) 5 terkait rencana alih status pengelolaan RSUD M.A. Sentot Patrol kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Senin (18/5/2026).

Dalam rapat tersebut juga dilaksanakan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu pada PT BPR Indramayu Jabar (Perseroda).

Laporan Pansus 5 DPRD Kabupaten Indramayu disampaikan langsung oleh Ketua Pansus 5, Abdul Rojak, SH. Dalam laporannya, ia menjelaskan bahwa RSUD M.A. Sentot Patrol memiliki peran strategis sebagai rumah sakit rujukan di wilayah barat Kabupaten Indramayu dan kawasan Pantura.

Namun demikian, rumah sakit tersebut masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari kebutuhan peningkatan sarana dan prasarana, penguatan sumber daya manusia, hingga dukungan pembiayaan operasional yang lebih besar dan berkelanjutan.

“Selama periode 2023 hingga 2025 juga terjadi penurunan jumlah kunjungan pasien dan pendapatan rumah sakit. Berdasarkan data, jumlah pasien mengalami penurunan sebesar 14 persen pada tahun 2025,” ungkap Abdul Rojak.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan penting perlunya peningkatan kapasitas layanan kesehatan agar RSUD M.A. Sentot Patrol mampu memberikan pelayanan yang lebih optimal, modern, dan menjangkau masyarakat lebih luas.

Pansus 5 menilai, alih status pengelolaan RSUD M.A. Sentot Patrol kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat bertujuan memperkuat fungsi rumah sakit sebagai layanan rujukan regional Pantura Timur dan wilayah Ciayumajakuning.

Dengan pengelolaan oleh pemerintah provinsi, diharapkan kualitas pelayanan kesehatan, ketersediaan tenaga medis spesialis, fasilitas kesehatan, hingga dukungan pembiayaan dapat semakin meningkat.

“Proses alih status ini bukan sekadar perpindahan aset daerah, tetapi bagian dari upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, Pansus 5 juga memberikan sejumlah rekomendasi penting, di antaranya percepatan peningkatan status RSUD M.A. Sentot Patrol menuju rumah sakit tipe A, kepastian status kepegawaian bagi tenaga kesehatan dan pegawai rumah sakit, serta jaminan pelayanan kesehatan yang tetap terjangkau bagi masyarakat.

Pansus juga menekankan pentingnya proses pengalihan aset dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kejelasan sharing pembiayaan pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS yang dibiayai Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Sementara itu, Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Indramayu atas persetujuan yang telah diberikan.

Menurutnya, persetujuan tersebut menjadi bentuk sinergi dan komitmen bersama dalam mengoptimalkan pengelolaan barang milik daerah serta dukungan nyata kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang telah menyatakan kesediaannya menerima hibah aset RSUD Pantura M.A. Sentot Patrol.

“Sinergi antara eksekutif dan legislatif ini diharapkan mampu memperkuat pelayanan kesehatan masyarakat serta mendorong peningkatan kualitas layanan rumah sakit di wilayah Pantura Indramayu,” ujar Lucky Hakim.

Dalam kesempatan yang sama, dilakukan pula persetujuan bersama dan penandatanganan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu pada PT BPR Indramayu Jabar (Perseroda) antara Bupati Indramayu dan DPRD Kabupaten Indramayu. (TIM)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

10,540FansSuka
1,787PengikutMengikuti
1,871PelangganBerlangganan

Latest Articles