INDRAMAYU, indramayunews.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu melaksanakan upacara peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (HANTARU) Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan peringatan 66 tahun Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Kamis (24/9/2026).
Upacara berlangsung khidmat di halaman Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu dan dipimpin langsung Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu, Dwi Hary Januarto, S.H., M.Si. Kegiatan tersebut diikuti para pejabat serta seluruh pegawai di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu.
Peringatan HANTARU 2026 menjadi momentum untuk mengenang perjalanan panjang pelaksanaan UUPA sekaligus memperkuat komitmen jajaran ATR/BPN dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan dan mendukung terwujudnya penataan ruang yang tertib dan berkelanjutan.
Dalam amanatnya, Dwi Hary Januarto membacakan sambutan tertulis Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia.

Dalam sambutan tersebut disampaikan bahwa UUPA yang lahir 66 tahun lalu merupakan tonggak penting dalam perjalanan agraria Indonesia. UUPA menjadi landasan dalam menghadirkan pengelolaan agraria yang berkeadilan serta pelayanan pertanahan dan tata ruang yang semakin cepat, transparan, terukur, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Peringatan HANTARU tahun ini mengusung tema “Transformasi, Melayani Lebih Pasti”.
Kementerian ATR/BPN terus mendorong transformasi pelayanan pertanahan melalui digitalisasi dan penyederhanaan layanan. Salah satunya layanan pengukuran terjadwal yang telah diterapkan di 465 Kantor Pertanahan atau 96,3 persen Kantor Pertanahan secara nasional, dengan standar waktu penyelesaian maksimal 12 hari kerja.
Selain itu, dikembangkan pula layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) dengan target penyelesaian 10 hari. Layanan tersebut terus diperluas sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian waktu dan kepastian hukum kepada masyarakat.
PTSL Indramayu Targetkan 25.149 Bidang
Di Kabupaten Indramayu, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026 menargetkan sebanyak 25.149 bidang tanah.
Dari target tersebut, proses pemberkasan hingga saat ini telah mencapai sekitar 80 persen.
Program PTSL menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus mendorong percepatan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Kabupaten Indramayu.
Dwi Hary Januarto juga menegaskan mengenai pembiayaan pra-PTSL. Menurutnya, biaya pra-PTSL telah diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, termasuk untuk kebutuhan pengadaan patok dan meterai.
“Biaya pra-PTSL diatur dalam SKB Tiga Menteri dan sudah mencakup pengadaan patok serta meterai,” tegasnya.
Dalam sambutan Menteri ATR/BPN yang dibacakan Dwi Hary, disebutkan bahwa secara nasional pendaftaran tanah telah mencapai 129,5 juta bidang, meningkat 181 persen dibandingkan kondisi tahun 2017 ketika Program PTSL mulai dijalankan.
Kementerian ATR/BPN juga terus mendorong percepatan pensertipikatan aset negara, tanah wakaf, rumah ibadah, serta sertipikasi rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebagai bagian dari program tiga juta rumah.
Sementara di bidang reforma agraria, hingga 2026 telah dilakukan redistribusi sebanyak 6.198.538 bidang tanah dengan luas mencapai 4.391.091,68 hektare.
Pengadaan tanah untuk Program Strategis Nasional juga terus dipercepat. Secara nasional, realisasinya telah mencapai 74,35 persen atau 158.949 bidang dengan luas 22.635,79 hektare.
Di bidang tata ruang, pemerintah terus mendorong ketersediaan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai instrumen penting untuk memberikan kepastian pembangunan dan kepastian berusaha.
Hingga saat ini telah diterbitkan 688 Perda/Perkada/Permen RDTR, sementara sebanyak 577 RDTR telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).

Kementerian ATR/BPN juga mengembangkan sistem elektronik untuk layanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), sehingga proses permohonan, pemantauan, dan penyelesaian layanan dapat dilakukan secara lebih cepat dan transparan.
Integritas Jadi Bagian Penting Transformasi
Selain transformasi pelayanan, integritas menjadi salah satu penekanan dalam peringatan HANTARU 2026.
Jajaran ATR/BPN diminta memastikan setiap perubahan kebijakan, organisasi, teknologi, dan sistem pelayanan benar-benar memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Standar waktu pelayanan juga harus ditegakkan secara transparan dan setiap proses birokrasi wajib dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel.
“Transformasi tidak cukup hanya dengan perubahan sistem dan teknologi. Transformasi harus berjalan bersama integritas,” demikian pesan yang disampaikan dalam amanat Menteri ATR/BPN.
Dwi Hary menambahkan, momentum HANTARU 2026 harus menjadi pengingat bagi seluruh jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu untuk terus meningkatkan profesionalisme dan menghadirkan pelayanan yang mudah, transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Transformasi, Melayani Lebih Pasti harus menjadi cara kerja kita sehari-hari,” demikian amanat Menteri ATR/BPN yang dibacakan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu.
Peringatan HANTARU 2026 diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat semangat reforma agraria, meningkatkan kepastian hukum atas tanah, serta mewujudkan pelayanan pertanahan dan tata ruang yang semakin dekat dengan kebutuhan masyarakat. (DRA)


