INDRAMAYU, indramayunews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu, Polda Jawa Barat, menetapkan seorang pria berinisial M (31), warga Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M. melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar mengatakan, tersangka M telah ditahan dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut.
“M telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar AKP Muchammad Arwin Bachar didampingi Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno, Kamis (24/9/2026).
Korban dalam perkara tersebut berinisial R (38), warga Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu. Hingga saat ini, penyidik Satreskrim Polres Indramayu telah memeriksa tujuh orang saksi untuk mendalami rangkaian kejadian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peristiwa bermula ketika korban mengendarai mobil pikap menuju pusat Kota Indramayu. Di perjalanan, korban berpapasan dengan M yang saat itu hendak menyalip menggunakan sepeda motor sambil menggeber gas.
Korban kemudian mengejar dan memepet kendaraan yang dikendarai M. Keduanya selanjutnya bertemu di sebuah warung dan terlibat perselisihan.
Perselisihan tersebut kemudian berkembang menjadi adu mulut hingga terjadi aksi saling dorong. Warga yang berada di sekitar lokasi kemudian melerai keduanya.
Namun, setelah itu M diduga mengambil senjata tajam jenis celurit dari lokasi dan mengejar korban.
“Tersangka diduga mengayunkan senjata tajam tersebut sebanyak dua kali. Ayunan pertama tidak mengenai korban. Ayunan kedua mengenai korban dan mengakibatkan luka sobek pada bagian pantat sebelah kanan,” jelas AKP Arwin.
Akibat kejadian tersebut, korban sempat mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. Saat ini, korban disebut telah kembali ke kediamannya dan masih menjalani masa pemulihan.
Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah celurit, celana korban yang mengalami kerusakan atau sobek, serta rekaman kamera CCTV yang merekam kejadian.
AKP Arwin juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi serta tidak menyebarluaskan informasi yang belum dipastikan kebenarannya.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ikut menyebarkan berita bohong maupun informasi yang belum terverifikasi karena dapat menimbulkan keresahan,” katanya.
Satreskrim Polres Indramayu memastikan proses penyidikan terhadap perkara tersebut dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (TIM)


