INDRAMAYU, indramayunews.id – Jajaran Kepolisian Resor Indramayu berhasil membongkar sindikat pengedar uang palsu dengan nilai mencapai Rp 11.500.000.000. Uang sebesar tersebut, polisi mengamankan dari empat orang tersangka yang masuk dalam jaringan sindikat pembuatan uang palsu kelas internasional.
Para tersangka adalah berinisial Car (52) warga Kecamatan Lelea dan Sam (42) warga Kecamatan Lohbener. Mereka berdua sebagai pengedar di lapangan dengan memilih tempat yang menjadi sasran. Selanjutnya Gf F (45) warga Kecamatan Bongas dan Im (46) warga Kecamatan Wuluhan Jember Jawa Timur, bertindak sebagai pencetak uang palsu. Mereka ditangkap di Desa Jayalaksana, Kecamatan Kedokanbunder Kabupaten Indramayu pada 20 Mei 2021 kemarin.
“Semua tersangka baik pengedar maupun tersangka kita amankan. Untuk lebih lanjut, kita masing mengembangkan sindikat lain yang terlibat,”tegas Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang Indramayu, Minggu (23/5) di Mapolres Indramayu.
Kapolres Hafidh menjelaskan dari jumlah milirian uang palsu (upal) itu terdiri dari uang pecahan Rp 100 ribu, serta masih ada yang belum dipotong sekitar 55 lembar. Bahkan ada uang asing dari Canada sebanyak 49 lembar belum dipotong, 29 bundel mata uang dollar Amerika, dan 1 bundel mata uang dollar Singapura.”Yang jelas para sindikat uang palsu itu masuk dalam jaringan Nasional. Bahkan Internasional,”tegasnya seraya menegaskan pihaknya mengamankan uang tunai dari hasil penjualan uang palsu kepada masyarakat mencapai satu juta lebih. (sep)