INDRAMAYU, indramayunews.id – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu memusnahkan 52 macam barang terlarang, Selasa (22/6). Barang tersebut merupakan hasil penggeledahan dari kamar para napi.
Di antara barang-barang tersebut, terdapat handphone sebanyak 96 unit, yang dimusnahkan dengan cara dihancurkan.
Selain itu, barang-barang terlarang lain yang ditemukan dari kamar napi di antaranya, pisau, gunting, kaleng besi, korek gas, botol kaca, palu, alumunium, radio, kipas angin, magic com, tang, cangkul, peniti, gunting kuku, obeng dan minuman keras. Semua barang tersebut dimusnahkan dengan dihancurkan maupun dibakar.
Pemusnahan Barang hasil penggeledahan
Plh Kalapas Indramayu, Abdurrohim, mengatakan, barang-barang yang dimusnahkan itu merupakan hasil penggeledahan selama Januari 2020 – Juni 2021.
”Penggeledahan rutin kami lakukan di dalam kamar napi maupun lingkungan lapas,” kata Abdurrohim, di sela kegiatan pemusnahan barang tersebut di Lapas Kelas IIB Indramayu.
Abdurrohim menambahkan, pihaknya juga bekerja sama dengan kepolisian maupun BNN Kota Cirebon saat melakukan razia. Khusus untuk narkoba, sejauh ini tidak ditemukan dalam kegiatan razia tersebut.(Sep)