INDRAMAYU, indramayunews.id– Bupati Indramayu Nina Agustina Da’i Bachtiar memimpin rapat khusus pelaksanan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 bersama unsur Polres Indramayu, Kodim 0616, Kajari Indramayu serta sejumlah Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu, Sabtu (03/07), di Aula Badan Keuangan Daerah Kabupaten Indramayu.
Dalam rapat yang memakan waktu sampai 5,5 jam itu, dibahas berbagai hal terkait implementasi PPKM Darurat Covid-19 mulai dari mekanisme jaring pengaman sosial (JPS) terdampak Covid-19, program vaksinasi massal, wawar keliling atau sosialisasi pencegahan Covid-19 kepada masyarakat, sampai pada penertiban tempat-tempat yang menjadi kerumunan massa.
Bupati Nina meminta, pemberian JPS kepada masyarakat yang tersebar di berbagai lini seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Sembako, dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang berasal dari Dana Desa, agar segera digulirkan guna membantu masyarakat.
“Saya minta Camat dan Forkompimcam untuk memonitoring pelaksanaan percepatan pemberian JPS kepada masyarakat,” katanya.
Selain itu, Bupati Nina juga meminta kepada semua pihak untuk saling bersinergi dan satu persepsi untuk melaksanakan PPKM Darurat Covid-19.
“Sinergi sangat dibutuhkan dalam rangka penerapan PPKM Darurat Covid-19. Antar Satgas harus berkolaborasi tidak berdiri sendiri. Penegakan hukum akan diperkuat oleh peraturan bupati, sehingga dalam pelaksanaan PPKM tidak ada lagi kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat,” kata Bupati Nina.
Menurut orang nomor satu Indramayu itu, PPKM Darurat Covid-19 bukan untuk memberhentikan kegiatan masyarakat, tetapi lebih kepada membatasi dan mengurangi aktivitas masyarakat guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Dengan adanya PPKM Darurat Covid-19 bukan berarti tidak boleh ada kegiatan. Tetapi kegiatan itu lebih ketat dan tertib sesuai dengan aturan perundang-undangan yang nerlaku, dan disiplin menerapkan protokol kesehatan,” ujar Bupati Nina. (Jal)