28.6 C
Indramayu
Rabu, 12 Februari 2025

Berani Langgar PPKM, Meja Hijau Siap Menanti

INDRAMAYU, indramayunews.id– Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Indramayu melakukan Sidang Tindak Pidana Ringan Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) dalam rangka (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) PPKM Darurat di Kabupaten Indramayu, Senin (05/07)

 

Sidang Tindak Pidana Ringan terkait penegakan Protokol Kesehatan dalam rangka PPKM Darurat secara perdana dilaksanakan di Balai Desa Jatibarang Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu pada pukul 13.30 WIB siang hari ini.

 

“Alhamdulillah sidang hari ini berjalan dengan lancar dan kondusif, selanjutnya masih dalam tahap pemantauan. Ada 7 orang pelanggar Protokol Kesehatan diantaranya para pelaku usaha,” papar Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Denny Achmad SH MH.

 

Kepala Kejari menjelaskan, bahwa terhadap pelanggar tersebut dikenakan sanksi teguran dan untuk pelanggar pelaku usaha dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan Gubernur Jawa Barat dan Peraturan Bupati Indramayu.

 

Hal itu mengikuti instruksi Pemerintah RI dalam surat Inmendagri No. 15 Tahun 2021, surat edaran Bupati Indramayu Nomor 443/1515/org tentang PPKM Darurat demi percepatan penanganan Covid-19 dari 3 Juli-20 Juli 2021.

 

Untuk diketahui, kegiatan Sidang Perdana ini dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Ketua Pengadilan Negeri Indramayu, Kasi Tindak Pidana Umum, Kasat Reskrim, Kasubsi Pra Penuntutan Pidum, Hakim dan Panitera Pengadilan Negeri Indramayu. (Jal)

Related Articles

Stay Connected

10,540FansSuka
1,787PengikutMengikuti
1,871PelangganBerlangganan

Latest Articles