PASEKAN, indramayunewa.id– Forkopimcam Pasekan melakukan penutupan pasar tumpah Kemisan di Desa Brondong. Hal ini dilakukan dalam rangka penegakan aturan PPKM Darurat dari tanggal 03 hingga 20 Juli 2021, Kamis (08/07)
Penutupan pasar tumpah yang biasanya diadakan Rabu Malam Kamis (Kemisan) itu, dilakukan pada hari Rabu (07/07) lalu yang bertempat di halaman depan Balai Desa Brondong Kecamatan Pasekan.
Adapun giat itu dihadiri oleh segenap Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Pasekan, Satgas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Desa, Lembaga BPPKB, serta pengurus Karang taruna.
“Alhamdulillah giat kali ini berjalan lancar, aman, kondusif dan mematuhi Protokol Kesehatan. Semoga masyarakat semua bisa memahami kondisi saat ini. Dimana lonjakan kasus Covid-19 masih tinggi. Oleh karena itu, upaya ini sangat perlu dipatuhi bersama. Semoga kita semua sehat dan perekonomian bisa bangkit kembali,” papar Camat Pasekan A Syafruddin AS SPdI MM.
Dijelaskannya aturan tersebut mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat dengan dasar hukum surat Inmendagri No. 15 Tahun 2021 yang harus menerapkan PPKM Darurat wilayah Jawa Bali dan surat edaran Bupati Indramayu Nomor 443/1515/org tentang PPKM Darurat demi percepatan penanganan Covid-19 dari 3 Juli-20 Juli 2021. Indramayu termasuk dalam Kebijakan PPKM Darurat karena masuk level 3 penyebaran Covid-19 di Wilayah Jawa Barat.(Jal)