INDRAMAYU, indramayunews.id– Bupati Indramayu Hj Nina Agustina SH MH CRA mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan kegiatan kurban dalam masa Pandemi Covid-19, Sabtu (17/07).
Keputusan Bupati Indramayu dituangkan dalam bentuk surat edaran nomor 443/1458/Disnakkeswan tentang pelaksanaan kegiatan kuraban di masa Pandemi Covid-19. Juga berdasarkan kepada Keputusan Bupati nomor 443.05/Kep.68-Dinkes/2021 tentang penetapan PPKM.
Bupati Hj Nina Agustina menjelaskan dalam surat tersebut bahwa penjualan hewan kurban harus mematuhi protokol kesehatan seperti jaga jarak, menggunakan masker, menyediakan tempat cuci tangan atau handsanitizier, serta menyediakan alat pengukur suhu.
“Pemotongan hewan kurban disarankan dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Pemkab Indramayu sudah menyiapkan di Pecuk Kecamatan Sindang dan Cipancuh Kecamatan Haurgeulis. Kecuali jika RPH penuh bisa dilakukan diluar tentu dengan prokes ketat,” papar Bupati Nina.
Dijelaskannya, pemotongan hewan kurban di RPH bisa dilakukan pada saat hari raya Idul Adha dan Hari Tasyrik dengan memperhatikan kapasitas pemotongan hewan kurban di RPH.
Untuk diketahui pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pemotongan hewan kurban di masa Pandemi Covid-19 dilakukan oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Indramayu, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Kesehatan, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indramayu. (Jal)