INDRAMAYU, indramayunews.id – Pemilihan Kuwu (Red: Kepala Desa) serentak di 171 desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Indramayu telah dilaksanakan pada tanggal 2 Juni 2021. Pemilihan Kuwu (Pilwu) Serentak ini dilaksanakan untuk mengisi kekosongan Kepala Desa yang telah habis masa jabatannya.
Bupati Indramayu melantik Kuwu terpilih hasil Pilwu Serentak tersebut di Pendopo Kabupaten Indramayu secara virtual, Senin (16/08).
Pelantikan Kuwu ini berdasarkan Keputusan Bupati Indramayu Nomor: 270/Kep. 300-DPMD/2021 untuk Masa Jabatan terhitung mulai tanggal 16 Agustus 2021-15 Agustus 2027. Dari 171 Kuwu terpilih, Bupati melantik 170 Kuwu. Hal ini dikarenakan terdapat satu orang Kuwu terpilih yang meninggal dunia sebelum dilantik.
Pada kesempatan itu juga Bupati Indramayu melantik Penjabat Kuwu di 3 desa, yaitu Desa Babakan Jaya Kecamatan Gabuswetan, Desa Bodas Kecamatan Tukdana, serta Desa Gedangan Kecamatan Sukagumiwang. Ketiganya dilantik melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu(PAW).
Mengingat masih dalam kondisi pandemi Covid-19, Pemkab Indramayu memutuskan melantik Kuwu terpilih secara virtual melalui aplikasi zoom meeting. Sedangkan Kuwu terpilih mengikuti prosesi pelantikan di kecamatan masing-masing. Sementara di Pendopo Kabupaten Indramayu, Bupati Nina Agustina hanya melantik 13 kuwu secara simbolis.
Dalam sambutannya, Bupati Indramayu Nina Agustina Da’i Bachtiar menyampaikan terima kasih atas kerja keras seluruh pihak yang berperan penting dalam menyukseskan Pilwu serentak di Kabupaten Indramayu, mulai dari panitia pemilihan kuwu di semua tingkatan, dan anggota BPD. Selain itu, orang nomor satu Indramayu juga tidak lupa mengucapkan terimakasih kepada jajaran kepolisian Resort Indramayu, anggota Kodim 0616 Indramayu serta Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Indramayu yang telah bersinergi mengawal dengan baik terhadap proses tahapan dan pasca pemilihan kuwu sehingga kondusivitas wilayah tetap terjaga.
Kepada Kuwu yang dilantik, Bupati Nina Agustina berpesan agar para Kuwu dapat melaksanakan 6 poin demi terwujudnya Pemerintahan Desa yang lebih baik.
Poin pertama kata Bupati Nina Agustina, para Kuwu agar segera berupaya untuk menjaga keutuhan dan kondusifitas desa pasca pemilihan kuwu. Hal ini mengingat adanya kemungkinan masih terpecahnya kelompok masyarakat di desa dikarenakan perbedaan pilihan pada Pilwu kemarin.
Kedua, para Kuwu terpilih agar mampu menyelenggarakan pemerintahan desa dengan pengelolaan yang lebih baik. Para Kuwu harus mampu menjalin koordinasi dan komunikasi yang baik antara pemerintah desa, BPD dan lembaga kemasyarakatan desa serta seluruh lapisan masyarakat dalam rangka menuju desa yang dicita-citakan yaitu menjadi desa yang mandiri.
Ketiga, pemerintah desa harus mempunyai tujuan yang sama dengan Pemkab Indramayu yaitu mewujudkan Indramayu Bermartabat (Bersih, Religius, Maju, Adil, Makmur dan Hebat) dengan Misi Sapta Nata Mulia Jaya.
Keempat, para Kuwu harus segera menyusun RPJM desa tahun 2021 – 2027, RKP desa dan APB desa yang prosesnya wajib mengikuti mekanisme dan prosedur sebagaimana telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kelima, katanya, keuangan desa harus dikelola berdasarkan azas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Sedangkan poin yang keenam adalah para Kuwu harus segera menginventarisir dan memelihara semua aset pemerintah desa, baik aset yang bergerak maupun aset yang tidak bergerak. (Jal)