INDRAMAYU, indramayunews.id – Petugas Satreskrim Polres Indramayu berhasil menangkap tersangka SA (21) atas kasus pembunuhan seorang anak dibawah umur MYK (7) yang jasadnya ditemukan mengambang di Sungai Prawira Desa Rawadalem Kecamatan Balongan Kabupaten Indramayu sekitar tanggal 19 Agustus 2021 lalu.
Petugas menangkap SA yang merupakan ibu tiri korban, karena diduga SA merupakan salah satu otak dari kasus pembunuhan tersebut. Petugas juga mengamankan satu tersangka lainnya berinisial SAF (26) yang diduga sebagai eksekutor atau pembunuh bayaran yang diperintah tersangka SA untuk menghabisi nyawa korban.
Dihadapan petugas, tersangka SA mengaku telah menyuruh temannya SAF untuk membawa dan membuang korban, dengan tujuan utama yaitu menghabisi nyawa korban dengan cara apapun dan tersangka SAF dijanjikan akan diberi imbalan atas jasanya oleh tersangka SA.
Menurut Kapolres Indramayu AKBP. M. Lukman Syarif mengatakan, tersangka diduga telah merencanakan untuk membunuh korban, dengan meminta bantuan temannya untuk menghabisi nyawa korban, dengan dijanjikan akan diberikan imbalan jika perintahnya itu berhasil dilakukan.
“Atas perintah tersangka SA, tersangka SAF menjalankan tugasnya untuk membujuk korban dengan alasan jalan-jalan menggunakan sepeda motor, sesampainya di TKP atau di sekitar Sungai Prawira sekitar tanggal 16 Agustus 2021 lalu. korban kemudian dijeburkan ke sungai, kemudian pada tanggal 19 Agustus 2021 korban ditemukan warga mengambang dan sudah berbau busuk,” ujar AKBP. M. Lukman Syarif saat jumpa pers bersama media di Mapolres Indramayu, Kamis (23/09).
Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka terpaksa harus mendekam di sel tahanan Mapolres Indramayu. Kedua tersangka diancam dengan pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (Wri)