BANGODUA, indramayunews.id – Korban tindak pidana pengeroyokan Isan Bin Suwara (34), menuntut keadilan kepada penegak hukum di Kabupaten Indramayu. Warga Gang Bebas RT. 004/002 Desa Wanasari Kecamatan Bangodua mengaku telah membuat laporan kepolisian Nomor: STBPL/B/267/VII/2021/SPKIII.
Pelaporan yang diterima oleh pihak kepolisian tesebut tekait dengan dugaan telah terjadi tindak pidana pengeroyokan. Tindak pidana pengeroyokan, lanjut Isan, dilalukan oleh pihak terlapor berinisial WAR dan ER.
Kejadian berawal saat korban sedang membantu mobil yang sedang terperosok di gang ketek 2 desa setempat. Ketika itu terlapor atau pelaku lagi membawa mobil mau melewati jalan gang desa tersebut.
Karena merasa terhalangi mobil yang sedang terperosok, pelaku langsung marah kepada korban dan keduanya terlibat cekcok, selang beberapa saat kemudian, pelaku membawa temannya berinisial ER dengan membawa sebilah semurai langsung mengeroyok korban.
Akibat tindak pidana pengeroyokan tersebut, diceritakan Isan, wajahnya babak belur mengalami luka memar.
“Terus terang saya gak tahu apa-apa. Tiba-tiba saya dikeroyok dan saya menuntut keadilan kepada penegak hukum. Agar pelaku segera diproses hukum dan sudah lima bulan sekarang para pelaku, masih bebas,” pungkasnya. (Mhd)
Apakah kasus penganiayaan berat yg gamblang seperti itu blm p21!?
Patut di pertanyakan kredibilitas aparat penegak hukum yg menangani kasus tsb.
Ada apa dengan penegakan hukum di wilkum kabupaten Indramayu, seperti ada kejanggalan.
Bukankah setiap warga negara Indonesia memiliki status yang sama Dimata hukum?
#KAPOLRI
#KAPOLDA
#PRESIDEN.JOKOWI