INDRAMAYU, indramayunews.id – Babak baru kasus dugaan tindak pidana korupsi dana recofusing untuk penanganan Covid-19, terus terkuak. Satu persatu para tersangka yang menikmati uang haram di saat masyarakat sedang butuh pertolongan kini mulai di tahan.
Sebelumnya tim penyidik Polres Indramayu menahan mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) berinisal Dd dan pejabat aktif setingkat kepala seksi (Kasi) berinisial Cy. Menurut sumber di lingkungan Polres Indramayu, tersangka kembali bertambah satu orang lagi.
Dia adalah seorang pengusaha berinisial B. Dia sudah lima hari ini mendekam di sel tahanan Polres Indramayu untuk dilakukan penyidikan oleh petugas.
Ketiga tersangka kini terus menjalani pemeriksaan dan kemungkinan besar, masih ada sejumlah tersangka lainya yang diduga ikut terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi dana recofusing anggaran tahun 2020 sebesar Rp 196 miliar. “Sudah ada tiga tersangka yang sudah ditahan,” jelas sumber di lingkungan Polres Indramayu. (Wri)