29.4 C
Indramayu
Sabtu, 7 Desember 2024

Kabar Baik, 5 Bansos Bakal Cair di Tahun 2022

INDRAMAYU, indramayunews.id – Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021, tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia. Dalam keputusannya, Presiden Jokowi resmi memperpanjang status pandemi Covid-19 di Indonesia. Perpanjangan status Pandemi Covid-19, tentunya memengaruhi kelanjutan sejumlah bantuan sosial (bansos) yang akan dicairkan pemerintah selama tahun 2022.

 

Dilansir dari laman resmi Kementerian Keuangan RI, anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022 disusun dengan mencakup bidang kesehatan, perlindungan sosial dan penguatan pemulihan ekonomi. Hal ini memberikan kepastian kelanjutan PEN tahun 2022, yang didalamnya meliputi penyaluran bansos.

 

Sejumlah bansos yang masuk dalam bidang perlindungan sosial diantaranya adalah:

 

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi salah satu program bansos Kementerian Sosial (Kemensos) yang akan dilanjutkan pada tahun 2022. Sebagai bentuk bantuan tunai untuk Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM), penerima PKH harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.

 

Adapun besaran dana PKH bervariasi sesuai jumlah anggota keluarga tiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Terkait besaran bantuan PKH berikut adalah rinciannya:
a. Ibu Hamil mendapat Rp3 juta per tahun.
b. Anak Usia Dini mendapat Rp3 juta per tahun.
c. Anak SD mendapat Rp900 ribu per tahun.
d. Anak SMP mendapat Rp1,5 juta per tahun.
e. Anak SMA mendapat Rp2 juta per tahun.
f. Lansia mendapat Rp2,4 juta per tahun.
g. Disabilitas mendapat Rp2,4 juta per tahun.

 

2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako

Penyaluran dana bantuan BPNT atau Kartu Sembako juga akan dilanjutkan oleh pemerintah. Selain terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), penerima Kartu Sembako juga harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

 

Kartu Sembako diberikan secara nontunai sebesar Rp200 ribu per bulan dalam bentuk saldo. Dana bansos Kartu Sembako, nantinya bisa digunakan untuk membeli kebutuhan pokok di e-warong (Elektronik Warung Gotong Royong) terdekat.

 

3. Kartu Prakerja

Selain PKH dan BPNT, program Kartu Prakerja juga dikabarkan akan berlanjut di tahun 2022. Pembukaan gelombang 23, rencananya akan dimulai pada bulan Februari 2022.

 

Seperti di periode sebelumnya, Kartu Pekerja menawarkan pelatihan kerja bersertifikat secara gratis, serta insentif yang bisa dimanfaatkan sebagai modal usaha maupun mencari kerja.

 

Tidak hanya bagi pencari kerja, Kartu Prakerja juga menyasar pekerja atau buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, pekerja bukan penerima upah termasuk pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM).

 

4. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, pemerintah menetapkan adanya program tambahan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

 

Program bantuan ini dilaksanakan pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, untuk para pekerja/buruh yang terkena PHK.

 

5. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa

Presiden Jokowi telah mengeluarkan Perpres Nomor 104 tahun 2021, tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022. Pada Perpres ini disebutkan adanya anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk Dana Desa.

 

Pemerintah telah menetapkan patokan penggunaan dana desa (DD) tahun 2022. Empat puluh persen anggaran DD dialokasikan untuk BLT, yang menyasar keluarga miskin dan tidak mampu dengan besaran Rp300 ribu per KPM per bulan. Sementara sisanya, bisa dimanfaatkan pemerintah desa sebagai program pemberdayaan masyarakat desa.(Ucp)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

10,540FansSuka
1,787PengikutMengikuti
1,871PelangganBerlangganan

Latest Articles