INDRAMAYU, indramayunews.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Laskar Merah Putih Indonesia (LSM LMPI) Markas Cabang Indramayu, melaporkan Ketua Fraksi Partai Gerindra, Iis Naeni SIP, ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu, Rabu (12/1).
Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran prosedur, atas bantuan penunjang kinerja pelayanan Desa/Kecamatan Sukagumiwang.
Hal ini disampaikan Ketua LSM LMPI Marcab Indramayu, Dedy Melody, selepas menyampaikan laporan.
Menurutnya, surat dengan nomor 01/LMPI/12/2021 itu, telah diterima bagian umum Sekretariat Dewan (Sekwan) dengan nomor register 034.
“Ya betul. Kami resmi telah melaporkan dugaan keterlibatan salah satu anggota dewan, atas persoalan inventaris DPRD Kabupaten Indramayu yang diduga unprosedural,” terangnya.
Surat yang dimaksud, ditujukan langsung kepada Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H Syaefudin SH. Ia berharap, DPRD Kabupaten Indramayu melalui Badan Kehormatan (BK) segera memproses laporan sesuai prosedur.
“Kami akan terus kawal dan berharap persoalan ini segera diproses sesuai aturan yang berlaku. Dugaan unprosedural ini, jangan sampai menjadi preseden buruk bagi para wakil rakyat yang seharusnya menjadi panutan bagi rakyatnya,” tegasnya.
Sebelumnya, polemik muncul setelah sejumlah LSM mendapati barang-barang inventaris DPRD Kabupaten Indramayu, digunakan untuk operasional Pemdes Desa/Kecamatan Sukagumiwang. Penggunaan barang yang bukan peruntukannya ini, diduga telah melanggar prosedur dengan melibatkan salah satu anggota DPRD Kabupaten Indramayu. (Cup/krn)