INDRAMAYU, indramayunews.id – Salah satu Anggota DPRD Kabupaten Indramayu dari fraksi PDI Perjuangan berinisial AN dilaporkan ke Polres Indramayu, Senin (17/01).
Anggota DPRD yang juga wakil ketua Fraksi PDI-P itu, dilaporkan oleh masyarakat terkait kasus pencemaran nama baik kepala daerah atau Bupati Indramayu.
Kasus tersebut telah dilaporkan oleh Edi Sugianto alias Junong. Dia sebagai masyarakat Indramayu yang tidak terima atas kasus dugaan pencemaran nama baik seorang pemimpinnya yang dilakukan oleh AN.
Edi Sugianto didampingi penasehat hukumnya Rudi Setiantono SH. Dalam jumpa persnya menyampaikan, bahwa pelaporan tersebut buntut dari unggahan status dengan nama akun AN di media sosial (Medsos).
Laporan polisi itu dilakukan atas nama masyarakat yang mengaku tidak terima bupati yang sedang fokus membangun Indramayu, dengan tudingan yang tidak mendasar.
“Saya sebagai masyarakat tidak terima karena Ibu Bupati Nina Agustina sedang membangun Indramayu, dan kami sebagai masyarakat mengakui bahwa bupati banyak prestasi yang diperolehnya meski belum genap satu tahun dilantik memimpin Indramayu,” katanya.
“Sejumlah penghargaan tersebut, sebagai bukti bahwa program bupati mampu mengangkat derajat masyarakat Indramayu,” pungkasnya. (IN_001)