29.1 C
Indramayu
Kamis, 16 Januari 2025

Terkait Penyalahgunaan Aset DPRD Indramayu, APWI Laporkan Iis Naeni dan Syaefudin ke BK.

INDRAMAYU, indramayunews.id – Sejumlah perwakilan dari Wartawan Biro Indramayu yang tergabung dalam Aliansi Peduli Wartawan Indonesia (APWI) melaporkan Ketua DPRD dan salah satu anggota dari Komisi I fraksi Gerindra ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Indramayu, Kamis (19/1).

 

Kedua anggota DPRD yang dilaporkan oleh AWPI tersebut diantaranya Ketua DPRD Indramayu Syaefudin dari fraksi Golkar dan Iis Naeni ketua Komisi 1 dari fraksi Gerindra.

 

Kedua wakil rakyat yang dilaporkan tersebut setelah beredarnya di media sosial (Medsos) terkait penggunaan aset sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu, yang dipergunakan oleh pemerintahan Desa Sukagumiwang  yang menyalahi aturan (Maladmistrasi).

 

Keterlibatan Syaefudin dan Iis Naeni yang dengan sengaja mengambil dan ikut serta meloloskan aset tersebut juga menyalahi regulasi sesuai dengan perda No.8 Tahun 2017 tentang Aset.

 

Dengan demikian, APWI menduga adanya penyalahgunaan wewenang dan praktik nepotisme yang dilakukan oleh Syaefudin dan Iis Naeni.

 

Adapun isi surat pelaporan yang dibuat oleh APWI dengan nomor surat 003/APWI/2022 perihal pengaduan kepada Badan Kehormatan adalah sebagai berikut:

 

A. Indikasi Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Iis Naeni :

 

1. Saudari Iis Naeni dengan sengaja dan langsung memerintahkan perangkat Desa Sukagumiwang untuk mengambil aset sekretariat DPRD Indramayu dan dipindahkan ke kantor Desa sukagumiwang.

 

2. Saudari Iis dengan sengaja melakukan pembiaran kepada Kuwu Desa Sukagumiwang (Wasma Alias Cempe) yang notabene adalah Suami dari Iis Naeni.

 

B. Indikasi Dugaan Pelanggaran yang dilakukan Syaefudin :

 

1. Saudara Syaefudin dengan sengaja membantu mengeluarkan aset Sekretariat Dewan dan bekerja sama dengan mengeluarkan surat Disposisi dengan Nomor surat 027/309 kec, Index 677 Tanggal 28-09-2021.

 

2. Saudara Syaefudin dengan sengaja melakukan pembiaran ketika aset di angkut oleh perangkat Desa Sukagumiwang.

 

Mengacu pada Undang-undang MD3 :

 

1. Pasal 369 Tentang sumpah janji Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

2. Pasal 399 Tentang Kode Etik Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

3. Pasal 400 ayat 3 Tentang larangan Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

 

Menurut data temuan dan Investigasi oleh beberapa media, Syaefudin dan Iis Naeni tersebut sudah melanggar pasal-pasal tersebut diatas. Untuk itu APWI berharap sepenuhnya kepada Ketua Badan Kehormatan (BK) agar menindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku ketika keduanya tersebut terbukti menyalahi Kode Etik Anggota Dewan.

 

Surat laporan yang dibuat oleh APWI tersebut diterima langsung oleh Heri Sutarma selaku Staf Pendamping Badan Kehormatan DPRD Indramayu.

 

Perwakilan dari APWI, Urip Triandi, sangat prihatin dan menyayangkan dengan adanya Ketua Dewan beserta oknum anggotanya yang terlibat praktik nepotisme yang terjadi dilingkungan DPRD Indramayu.

 

“Dengan kejadian ini, kami berharap mudah-mudahan untuk ke depannya anggota legislatif yang mana sebagai wakil rakyat  agar terus memperjuangkan aspirasi-aspirasi rakyat bukan malah memperjuangkan aspirasi kelompok maupun golongan,” Jelas Urip. (IN-014)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

10,540FansSuka
1,787PengikutMengikuti
1,871PelangganBerlangganan

Latest Articles