29.4 C
Indramayu
Sabtu, 7 Desember 2024

Babak Baru, Kasus Dugaan Korupsi RTH di Indramayu Segera Disidangkan

INDRAMAYU, indramayunews.id – Kasus dugaan korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kabupaten Indramayu senilai Rp2 miliar akan segera disidangkan. Pada kasus ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menetapkan 4 orang tersangka. Dua diantaranya merupakan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu.

 

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Denny Achmad SH MH, saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (27/1). Menurutnya, Kejati Jabar telah melaksanakan kegiatan tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan serta Kepala Bidang Kawasan Perumahan Kabupaten Indramayu, Sunaryo dan Bhayu Soekarno Muda.

 

“Penyidik sudah melimpahkan berkas perkara dan tersangka tahap 2 kepada jaksa penuntut umum,” ungkapnya.

 

Ditambahkannya, hingga kini baru dua berkas perkara dengan tersangka dari dari pejabat di lingkungan Pemkab Indramayu yang sudah dilimpahkan. Keduanya saat ini dititipkan di Rutan Bandung.

 

“Setelah tahap 2, kedua tersangka ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung,” imbuhnya.

 

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi bermula saat Kabupaten Indramayu mendapat bantuan penataan RTH Alun-alun dari Pemprov Jawa Barat, 2019 silam. Kegiatan ini mendapatkan pagu anggaran senilai Rp15 miliar.

 

Selain dua pejabat publik di lingkungan Pemkab Indramayu, Kejati Jawa Barat telah menetapkan 2 tersangka dari pihak swasta yang diduga telah merugikan negara hingga Rp2 miliar, yakni P dan N.

 

Tersangka P, diketahui menjabat Direktur Utama PT MPG, salah satu perusahaan yang bekerja sama dengan Pemkab Indramayu. Sementara N merupakan broker yang meminjamkan bendera jasa konsultan.

 

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (IN-013)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

10,540FansSuka
1,787PengikutMengikuti
1,871PelangganBerlangganan

Latest Articles