INDRAMAYU, indramayunews.id – Dua puluh anggota LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kabupaten Indramayu, diamankan Kepolisian Resor Indramayu. Mereka diduga terlibat dalam aksi unjuk rasa yang berujung anarkis di Mapolda Jawa Barat, Kamis (27/1).
Hal ini disampaikan Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif SIK MH, Jumat (28/1). Dari 20 anggota GMBI yang diamankan, 13 orang merupakan hasil penyerahan dari Polda Jawa Barat. Sementara 7 lainnya, didapat dari hasil penyisiran anggota Polres Indramayu.
“Mereka yang diamankan berasal dari penyerahan Polda Jabar. Dan sisanya terjaring saat kepulangan menuju Indramayu,” tuturnya.
Menurutnya, masyarakat bebas menyuarakan aspirasi untuk berunjuk rasa. Namun kebebasan berpendapat yang disuarakan, harus sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku.
“Kami tegaskan, polisi akan melakukan tindakan tegas terhadap ormas yang melawan hukum. Tanpa terkecuali,” tegasnya.
Disebutkannya, kebebasan untuk berpendapat telah dijamin oleh Undang-undang. Namun, unjuk rasa yang menimbulkan kerusakan dan menganggu ketertiban umum, dianggap sebagai upaya melawan hukum.
“Sekali lagi, kewibawaan Polri dan negara tidak boleh dirusak dan diinjak-injak oleh aksi-aksi premanisme,” pungkasnya.
Hingga kini, 20 anggota LSM GMBI yang ditangkap masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Indramayu. Lima orang diantaranya bahkan kedapatan positif menggunakan narkoba, yakni ART warga Desa Jatisawit Kecamatan Jatibarang, RUS warga Desa Karanganyar Kecamatan Pasekan, BBG warga Desa/Kecamatan Jatibarang, JAY warga Desa Srengseng Kecamatan Krangkeng serta DED warga Desa Karanglayung Kecamatan Sukra.
Selain mengamankan 20 anggota LSM GMBI, polisi juga menyita belasan barang bukti berupa kendaraan yang digunakan saat aksi unjuk rasa. Diantaranya 2 unit mobil tanpa plat nomor serta 15 unit sepeda motor. (IN-011)