BANDUNG, indramayunews.id – Tiga staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Wiralodra Indramayu, dilantik dan diambil sumpah menjadi anggota Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Indramayu. Mereka merupakan 3 diantara 9 anggota MPD Notaris Kabupaten Indramayu yang dilantik dan diambil sumpahnya oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat, Selasa (25/1).
Tiga sivitas akademika dari perguruan tinggi pertama di Kota Mangga tersebut adalah dekan beserta dua dosen FH Unwir, yakni Syamsul Bahri Siregar SH MH, Riva Rachmi Kusumah SH MH serta Saiful Holik SH MH. Ketiganya merupakan anggota MPD Notaris Kabupaten Indramayu, dari unsur akademisi.
Pelantikan dan pengambilan sumpah anggota MPD Notaris Kabupaten Indramayu, bersamaan dengan pelantikan dan pengambilan sumpah anggota MPD Notaris Kabupaten Karawang dan Kabupaten Purwakarta. Mereka dilantik dan diambil sumpah langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Jawa Barat, Sujonggo BcIP SH.
Sejumlah pejabat turut menyaksikan pelantikan dan pengambilan sumpah MPD Notaris, di aula Soepomo Kanwil Kumham Jawa Barat, Kota Bandung. Diantaranya adalah Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Heriyanto, Kepala Divisi Keimigrasian Heru Tjondro, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Ahmad Kapi Sutisna, serta Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Deden Firmansyah.
Untuk diketahui, MPD adalah ujung tombak dari Majelis Pengawas Nasional (MPN) yang berfungsi melaksanakan pengawasan langsung terhadap notaris. Sesuai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 sebagai perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, MPD meliliki 8 kewenangan.
Kewenangan tersebut diantaranya adalah menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik notaris atau pelanggaran pelaksanaan jabatan notaris, melakukan pemeriksaan terhadap protokol notaris secara berkala 1 kali dalam 1 tahun atau setiap waktu dianggap perlu, memberikan izin cuti untuk waktu sampai dengan 6 bulan serta menetapkan notaris pengganti dengan memperhatikan usul notaris yang bersangkutan.
Selain itu, MPD juga berwenang menentukan tempat penyimpanan protokol notaris yang pada saat serah terima protokol notaris telah berumur 25 tahun atau lebih, menunjuk notaris yang akan bertindak sebagai pemegang sementara protokol notaris yang diangkat sebagai pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) Undang-undang Jabatan Notaris (UUJN), menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik notaris atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-undang serta membuat dan menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf f, dan huruf g kepada Majelis Pengawas Wilayah.(IN-011)