32.2 C
Indramayu
Sabtu, 14 Juni 2025

Hanya 6 Bulan Kejari Indramayu Ungkap Sejumlah Kasus dan Kembalikan Uang Negara Milyaran Rupiah

INDRAMAYU, indramayunews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu Jawa Barat dalam kurun waktu 6 bulan, terhitung bulan Januari hingga Juli 2023 berhasil mengungkap sejumlah perkara kasus  pidana umum (Pidum) dan perkara pidana khusus (Pidsus) termasuk perkara kasus perdata Tata Usaha Negara (TUN), serta bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Ajie Prasetya, SH MH dalam konferensi persnya di Kantor Kejari Indramayu, Jum’at (21/7/2023) menyampaikan, pihaknya berhasil menangani perkara kasus pidana umum yang menjadi perhatian publik yaitu kasus Trafficking atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Kami berhasil menangani perkara yang menjadi perhatian masyarakat, yaitu perkara Pasal 4 jo Pasal 48 UU RI No. 21 thn 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP, dengan terdakwa sebanyak tiga orang”, ungkap Ajie.

Kejari Indramayu juga fokus pada penanganan 277 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), pada perkara kasus Oharda (Orang dan Harta Benda), Kamtibum (Keamanan dan Ketertiban Umum), dan TPUL (Tindak Pidana Umum Lainnya).

Selain perkara kasus Tindak Pidana Umum, Kejari Indramayu juga tengah menangani perkara Tindak Pidana Khusus sebanyak 13 perkara, 5 perkara diantaranya masih tahap penyelidikan, 3 perkara sudah masuk tahap penyidikan.

“Perkara yang sudah masuk pada tahap penyidikan yaitu dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan padat karya penanaman Mangrove tahun anggaran 2020, dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengajuan kredit pada PD. BPR PK Balongan, dan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pekerjaan pembuatan sarana tebing air terjun buatan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Indramayu tahap V Tahun 2019,” jelasnya.

Sedangkan, 2 perkara lainnya masuk dalam tahap penuntutan, diantaranya perkara Tindak Pidana Korupsi pengadaan makanan dan minuman, pada program pendidikan santri Tahfizh Al-Qur’an tahun 2020, dan kasus Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Kredit di PERUMDA BPR Karya Remaja tahun 2020 hingga 2021.

Sementara 3 perkara lainnya sudah dilakukan eksekusi, dengan jumlah pengembalian kerugian negara sebesar Rp. 1.034.174.175. Penitipan uang perkara tahap penyelidikan Bilboard sebesar Rp. 191.275.000, Total penitipan uang sitaan tahap penyidikan perkara Mangrove sebesar Rp. 575.000.000.

Selain itu, pada perkara bidang perdata dan Tata Usaha Negara, Kejari Indramayu berhasil mengembalikan Keuangan Negara sebesar  Rp. 2.005.900.418. dengan rincian dari anggaran Dinas PUPR Indramayu tunggakan kelebihan bayar oleh badan usaha/penyedia jasa pada pekerjaan peningkatan jalan di Wilayah Kabupaten Indramayu sebesar Rp.208.850.418. RSUD Indramayu  tunggakan pembayaran sewa lahan parkir Rawat Jalan oleh  PT. Kiandra Lestari Utama sebesar Rp. 90.000.000 dan BPR Karya Remaja Indramayu pada tunggakan kredit bermasalah debitur-debitur sebesar Rp1.707.050.000.

Kejari Indramayu juga berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp. 1.150.000.000, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1158 PK/Pdt/2022 Jo Nomor 695/PDT/2021/PT BDG Jo Nomor 41/Pdt.G/2021/PN Idm Tanggal 30 November 2022 Kejaksaan Negeri Indramayu sebagai tergugat 1 dalam perkara perbuatan melawan hukum.

Pada bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Kejaksaan Negeri Indramayu berhasil mengembalikan barang bukti sebanyak 76 Unit berupa, sepeda motor sebanyak 24 unit, beserta STNK/BPKB 24, 2 kendaraan mobil, handphone sebanayak 18 dan emas sebanayak 8 buah.

Kejaksaan Negeri Indramayu juga mengembalikan uang barang bukti sebesar Rp. 3.163.000, antar barang bukti (Gobang Gossir) dari 30 kegiatan berupa 11 unit sepeda motor, 3 unit mobil, 11 STNK/BPKB dan 5 buah handphone, serta uang rampasan dari perkara sebesar Rp. 5.425.000.

Rencananya dalam waktu dekat, Kejaksaan Negeri Indramayu akan melakukan lelang Barang Bukti dan Barang Rampasan (B3R) berupa sepeda motor sebanayak 27 unit, sepeda bmx 1 unit, 28 buah handphone, 4 perlengkapan fashion dan 12.371 liter BBM jenis solar.

Dari sejumlah perkara yang berhasil diungkap pihak Kejari Indramayu, sebanyak 156 perkara diantaranya, kasus narkotika, peredaran minuman keras dan perkara kasus penyakit masyarakat lainnya sudah dilakukan pemusnahan barang bukti,” pungkasnya. (ji)

 

Penulis : Warji

Redaktur : Rizki

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

10,540FansSuka
1,787PengikutMengikuti
1,871PelangganBerlangganan

Latest Articles