29.9 C
Indramayu
Sabtu, 27 Juli 2024

Empat Pegawai BPR Kembali Ditahan, Diduga Tilep Dana Nasabah

INDRAMAYU, indramayunews.id_ Sebanyak empat orang tersangka yang diduga terlibat korupsi di tubuh BPR Indramayu Jabar ditahan Kejaksaan Negeri Indramayu, pada Kamis, 6 Juni 2024.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Indramayu, Arie Prasetyo menjelaskan tersangka yang saat ini ditahan tersebut adalah AS, W, AS dan DHR. Mereka  masing-masing warga Kabupaten Indramayu, Jawa Barat sebagai bagian barang bukti yang dilimpahkan tim penyidik Otorita Jasa Keuangan (OJK) kepada Kejaksaan Negeri Indramayu.

Pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana perbankan dari OJK yang dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Indramayu untuk dilakukan tindakan hukum lanjutan.

Menurutnya, keempat tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana perbankan karen melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992  tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan atau Pasal 64 KUHPidana.” Untuk sementara kita keempat tersangka dititipkan di Lapas Indramayu,”pungkasnya kepada wartawan.(satim/dra)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

10,540FansSuka
1,787PengikutMengikuti
1,871PelangganBerlangganan

Latest Articles