25.9 C
Indramayu
Jumat, 14 Februari 2025

Polres Indramayu Tangkap 6 Pelaku Curanmor, Termasuk Revidivis dan Penadah

INDRAMAYU, indramayunews.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Indramayu berhasil mengamankan enam pelaku yang terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama bulan November 2024. Dari enam pelaku tersebut, tiga di antaranya merupakan eksekutor, sementara tiga lainnya berperan sebagai penadah.

Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo, didampingi Kasat Reskrim AKP Hilal Adi Imawan, mengungkapkan bahwa para pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 20 kali di berbagai wilayah, termasuk Kandanghaur, Terisi, Anjatan, Bongas, Gantar, Gabuswetan, Sukra, Lohbener di Kabupaten Indramayu, serta di Kecamatan Pusakajaya Kabupaten Subang.

“Satu dari pelaku adalah revidivis kasus serupa berinisial M. Dari total enam pelaku, lima berasal dari Kabupaten Indramayu, dan satu dari Kabupaten Subang,” ujar AKBP Ari Setyawan Wibowo dalam konferensi pers, Senin (25/11/2024).

Adapun identitas pelaku curanmor yang ditangkap yakni M (21), S (27), dan D (16). Sementara itu, tiga pelaku penadah adalah R (28), N (41), dan B (47). Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita delapan unit kendaraan bermotor sebagai barang bukti serta satu buah obeng yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan.

Modus Operandi dan Barang Bukti
Menurut AKBP Ari, para pelaku curanmor menjalankan aksinya dengan cara berburu target pada malam hingga dini hari. Mereka mengintai sepeda motor yang terparkir di halaman rumah. Setelah menemukan sasaran dan situasi dirasa aman, pelaku akan mencongkel jendela rumah untuk mencari kunci sepeda motor atau barang berharga lainnya.

Sepeda motor hasil curian kemudian dijual kepada penadah untuk diperbaiki dan dijual kembali dengan harga Rp 4-5 juta per unit. “Hasil dari penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkap AKBP Ari.

Dari delapan kendaraan bermotor yang disita, empat diidentifikasi berasal dari wilayah Kabupaten Indramayu, satu dari Kabupaten Subang, satu dari Kabupaten Cirebon, dan dua unit lainnya diduga berasal dari luar wilayah Jawa Barat.

Ancaman Hukuman
Para pelaku curanmor dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara itu, para penadah dikenakan Pasal 480 KUHP yang membawa ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polres Indramayu mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam memarkir kendaraan, terutama pada malam hari, guna mencegah aksi serupa di kemudian hari. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku lain.(Tim)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

10,540FansSuka
1,787PengikutMengikuti
1,871PelangganBerlangganan

Latest Articles