LEBAK, indramayunews.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menunjukkan komitmennya dalam memastikan kepastian hukum bagi masyarakat terkait kepemilikan tanah. Dalam kegiatan yang berlangsung di Bendungan Karian, Desa Curugbitung, Kabupaten Lebak, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), didampingi oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menyerahkan 34 sertipikat tanah kepada masyarakat Kabupaten Lebak dan Kota Serang, Jumat (10/1/2025).
Dalam sambutannya, Menko AHY menegaskan pentingnya legalitas formal atas tanah yang dihuni oleh masyarakat. “Dengan diserahkannya sertipikat hak milik ini, tanah yang selama ini dihuni oleh Bapak dan Ibu kini telah memiliki legalitas formal. Ini adalah bukti kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Saya ucapkan selamat kepada Bapak dan Ibu semua,” ujar AHY.
Program ini merupakan bagian dari upaya percepatan pendaftaran tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terus digenjot oleh ATR/BPN. AHY menekankan bahwa sertipikat tanah tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi aset yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kegiatan ekonomi, seperti pengajuan pinjaman usaha.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menambahkan bahwa program ini bertujuan untuk mengurangi konflik agraria yang kerap terjadi akibat ketidakjelasan status tanah. “Kami terus berkomitmen untuk menghadirkan keadilan agraria bagi seluruh masyarakat. Dengan sertipikat ini, masyarakat kini memiliki dasar hukum yang kuat atas tanah mereka,” jelasnya.
Kegiatan ini disambut antusias oleh masyarakat penerima sertipikat. Salah satu penerima, Siti Aminah (45), warga Desa Curugbitung, mengungkapkan rasa syukur atas sertipikat yang diterimanya. “Alhamdulillah, sekarang kami tidak khawatir lagi soal status tanah ini. Terima kasih kepada pemerintah yang telah membantu kami,” ujarnya.
Kementerian ATR/BPN berharap program ini dapat terus berjalan secara berkelanjutan, sehingga semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaat dari kepastian hukum atas tanah. Selain itu, program ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan ketenangan di tengah masyarakat.(Tim)