Kapolres Probolinggo menggelar jumpa pers/foto istimewa
PROBOLINGGO, indramayunews.id _ Para Kuwu harus berani melaporkan oknum yang ngaku wartwan dan LSM yang melakukan tindak pidana pemeresan. Karena jika dibiarkan mereka akan terus membuat resah di tengah masyarakat.
Polres Probolinggo bergerak cepat setelah menerima.laporan adanya dugaan pemerasan oleh Kepala Desa Kropak berinisial SE (47). Setelah menerima laporan, polisi berhasil membekuk kedua pelaku yakni ZA (47) dan HA (40), keduanya warga Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo. “Benar anggota kami melakukan penangkapan setelah ada laporan dugaan. pemeresan. Keduanya mengaku ngaku sebagai wartawan dan anggota LSM,”tegas Kapoolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana dilansir ANTARA, Rabu, 22 Januari 2025 dalam.jumpa.pers yang dilansir Antara.
Dari tangan terduga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp5 juta yang diduga hasil dari memeras Kepala Desa Kropak berinisial SE (47).
Menurut Kapolres, kasus pemerasan itu bermula ketika korban SE menerima surat dari tetangganya yang berisi klarifikasi dugaan tindak pidana korupsi pada proyek di Desa Kropak, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo.
“Kemudian korban menghubungi HA untuk menyelesaikan masalah yang dilaporkan dan saat itu pula terduga pelaku HA langsung meminta uang sebesar Rp7 juta agar perkara itu tidak dilaporkan,” tuturnya seraya menegaskan kedua pelaku ditangkap setelah menerima.uang dari korban saat mengambilnya di kantor balai desa setempatm (tim
PROBOLINGGO, indramayunews.id _ Para Kuwu harus berani melaporkan oknum yang ngaku wartwan dan LSM yang melakukan tindak pidana pemeresan. Karena jika dibiarkan mereka akan terus membuat resah di tengah masyarakat.
Polres Probolinggo bergerak cepat setelah menerima.laporan adanya dugaan pemerasan oleh Kepala Desa Kropak berinisial SE (47). Setelah menerima laporan, polisi berhasil membekuk kedua pelaku yakni ZA (47) dan HA (40), keduanya warga Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo. “Benar anggota kami melakukan penangkapan setelah ada laporan dugaan. pemeresan. Keduanya mengaku ngaku sebagai wartawan dan anggota LSM,”tegas Kapoolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana dilansir ANTARA, Rabu, 22 Januari 2025.
Dari tangan terduga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp5 juta yang diduga hasil dari memeras Kepala Desa Kropak berinisial SE (47).
Menurut Kapolres, kasus pemerasan itu bermula ketika korban SE menerima surat dari tetangganya yang berisi klarifikasi dugaan tindak pidana korupsi pada proyek di Desa Kropak, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo.
“Kemudian korban menghubungi HA untuk menyelesaikan masalah yang dilaporkan dan saat itu pula terduga pelaku HA langsung meminta uang sebesar Rp7 juta agar perkara itu tidak dilaporkan,” tuturnya seraya menegaskan kedua pelaku ditangkap setelah menerima.uang dari korban saat mengambilnya di kantor balai desa setempatm (tim)