INDRAMAYU, indramayunews.id – Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Pusat Pelayanan dan Informasi Haji Terpadu (Puspihat) Kementerian Agama (Kemenag) Indramayu resmi melakukan pembatalan pemberangkatan jamaah untuk ibadah haji tahun 2021, Rabu (9/06)
Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) H. Munir Huda menegaskan, keputusan ini sudah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan sisi keamanan atau dalam bahasa agama Hifdzu Nafs (melindungi jiwa) kesehatan para jamaah haji seluruh Kabupaten Indramayu.
“Pertimbangan pembatalan pertama adalah dampak dari Pandemi Covid-19, yang kedua UU No 8 Tahun 2019 ada tiga poin. Yaitu tentang pembinaan, pelayanan, dan perlindungan. Dalam konteks ini Pemerintah wajib melindungi para jamaah haji,”
H. Munir mengungkapkan, imbas dari keputusan pembatalan haji tersebut menggagalkan kuota haji Kabupaten Indramayu sebanyak 1.773 jamaah pada tahun 2020-2021.
Kepala Seksi PHU mengimbau kepada para calon jamaah haji agar tetap tenang dan menerima keputusan itu dengan menyadari situasi dan kondisi yang ada akibat ada udzur atau halangan Virus Covid-19 yang masih melanda di dunia.
“Bagi para calon jamaah haji yang akan mengambil uang pelunasannya (bukan uang porsinya), kami dari Puspihat Indramayu mempersilahkan dan membuka lebar-lebar, serta melayani para calon jamaah haji yang akan mengambil uang tersebut,” pungkasnya. (Mal)